Sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) no 2 tahun 2023, Bawaslu Menjalankan Tugas tentang Pendidikan bagi Pemilih. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan SMA Negeri 03 Blambangan Umpu tersebut sasar Pemilih pemula, senin (4/8).
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berwenang memutus pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Way Kanan – Dalam upaya menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan menggelar kegiatan Pendidikan bagi Pemilih di Aula Pertemuan SMA Negeri 3 Blambangan Umpu, Senin (4/8).
POIN PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONSTITUSIPerbedaan Penanganan Pelanggaran AdministrasiKekuatan Hukum Mengikat yang SamaRekomendasi Harus Dimaknai Sebagai Putusan
Bawaslu,Way Kanan: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas pengawasan secara proaktif, bahkan di luar tahapan resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).