Perkuat Kapasitas Penyelesaian Sengketa, Arif Rahman Ikuti Meeting Zoom Anti Linglung Bawaslu Provinsi Lampung
|
Way Kanan, 12 Mei 2026 — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan, Arif Rahman, mengikuti kegiatan Meeting Zoom “Anti Linglung” dengan materi Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Selasa (12/5/2026). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat pemahaman, dan meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dalam menangani permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu secara tepat, cermat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Meeting Zoom “Anti Linglung” merupakan program penguatan kapasitas yang dirancang Bawaslu Provinsi Lampung sebagai forum koordinasi dan penyamaan pemahaman antara Bawaslu provinsi dengan seluruh Bawaslu kabupaten/kota di jajaran wilayahnya. Nama “Anti Linglung” mencerminkan semangat kegiatan ini — yakni memastikan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota memiliki pemahaman yang jelas, tepat, dan tidak membingungkan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, khususnya terkait mekanisme penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan salah satu kewenangan strategis Bawaslu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses ini menuntut penanganan yang profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur — mulai dari penerimaan permohonan, verifikasi kelengkapan berkas, hingga tahapan mediasi dan adjudikasi. Oleh karenanya, penguatan pemahaman seluruh jajaran terhadap mekanisme ini menjadi sangat krusial.
Dalam sesi pemaparan, Hamid Badrul Muni, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, menyampaikan materi secara komprehensif mengenai mekanisme dan prosedur penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu kepada seluruh peserta dari Bawaslu kabupaten/kota se-Lampung.
Hamid menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam setiap tahapan penerimaan permohonan sengketa, mengingat setiap langkah yang diambil memiliki konsekuensi hukum yang signifikan dan berpengaruh langsung terhadap hak-hak para pihak yang bersengketa. Ia juga menyoroti beberapa aspek krusial yang kerap menjadi sumber kebingungan di lapangan, termasuk terkait syarat formal permohonan, batas waktu pengajuan, kewenangan Bawaslu dalam menangani jenis-jenis sengketa tertentu, serta tata cara pencatatan dan administrasi permohonan yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Hamid menegaskan bahwa penanganan sengketa yang profesional dan sesuai prosedur adalah cerminan integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang dipercaya oleh publik dan para pemangku kepentingan.
Anggota Bawaslu Way Kanan, Arif Rahman, dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penguatan kapasitas ini sekaligus menegaskan komitmen Bawaslu Way Kanan dalam menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kegiatan Anti Linglung ini sangat bermanfaat bagi kami di tingkat kabupaten. Penyelesaian sengketa proses pemilu adalah kewenangan yang sangat strategis dan sensitif — satu kesalahan prosedur bisa berdampak besar terhadap hak-hak para pihak yang bersengketa. Maka pemahaman yang solid dan seragam di seluruh jajaran Bawaslu adalah mutlak diperlukan,” ujar Arif Rahman.
Arif juga menekankan bahwa penguatan kapasitas seperti ini sejalan dengan komitmen Bawaslu Way Kanan dalam memberikan pelayanan penyelesaian sengketa yang cepat, tepat, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang membutuhkan.
“Kami di Bawaslu Way Kanan berkomitmen untuk menangani setiap permohonan penyelesaian sengketa dengan penuh kehati-hatian, profesionalisme, dan rasa keadilan. Materi yang disampaikan hari ini sangat memperkaya pemahaman kami, khususnya terkait aspek-aspek teknis yang selama ini memerlukan penegasan lebih lanjut. Ini adalah bekal yang sangat berharga dalam menjalankan tugas kami,” terangnya.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan ini akan segera disosialisasikan dan diimplementasikan dalam tata kerja Bawaslu Way Kanan, khususnya dalam penanganan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Apa yang kami pelajari hari ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan pastikan seluruh jajaran di Bawaslu Way Kanan memahami mekanisme ini dengan baik, sehingga ketika ada permohonan sengketa yang masuk, kami sudah siap menanganinya dengan benar dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” pungkas Arif Rahman.
Penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemilu yang berkeadilan. Melalui mekanisme ini, setiap peserta pemilu yang merasa dirugikan atas keputusan KPU yang berkaitan dengan tahapan pemilu diberikan ruang untuk mengajukan permohonan kepada Bawaslu guna mendapatkan penyelesaian yang adil dan berdasarkan hukum.
Bawaslu Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas penanganan sengketa proses pemilu, sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Way Kanan.
Penulis dan Foto : Azmi dan Incka AW
Editor : Humas