Lompat ke isi utama

Berita

Fokus Pemilih Usia di Atas 100 Tahun, Bawaslu Way Kanan Awasi Coktas di Kecamatan Rebang Tangkas

Bawaslu wk

Pengawasan Coktas di Rebang Tangkas.

Way Kanan, 5 Mei 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan melaksanakan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas) di Kecamatan Rebang Tangkas, Selasa (5/5/2026). Yang menjadi perhatian khusus dalam pengawasan kali ini adalah data pemilih yang tercatat berusia di atas 100 tahun — sebuah segmen data yang menjadi salah satu fokus utama pengawasan Bawaslu Way Kanan dalam rangkaian Coktas di seluruh wilayah Kabupaten Way Kanan.

Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu Way Kanan mengambil 5 sampel data pemilih yang tercatat berusia 100 tahun ke atas untuk diverifikasi secara langsung di lapangan, guna memastikan keakuratan dan kesesuaian data tersebut dengan kondisi faktual masyarakat.

Data pemilih yang tercatat berusia di atas 100 tahun menjadi salah satu indikator kritis dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Secara statistik, keberadaan pemilih dalam rentang usia tersebut memerlukan verifikasi yang lebih cermat mengingat tingginya probabilitas bahwa sebagian dari mereka mungkin telah meninggal dunia namun datanya belum diperbarui dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Apabila data pemilih yang telah meninggal tidak segera dicoret dari DPB, hal ini berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan serius dalam penyelenggaraan pemilu — mulai dari membengkaknya jumlah DPT yang tidak akurat, potensi penyalahgunaan data, hingga sengketa daftar pemilih yang dapat mencederai integritas pemilu secara keseluruhan.

Oleh karenanya, verifikasi langsung terhadap data pemilih berusia di atas 100 tahun menjadi salah satu prioritas pengawasan Bawaslu Way Kanan dalam setiap agenda Coktas yang dilaksanakan di lapangan.

Dalam pengawasan di Kecamatan Rebang Tangkas, jajaran Bawaslu Way Kanan melakukan verifikasi langsung terhadap 5 sampel data pemilih yang tercatat berusia 100 tahun ke atas. Proses verifikasi dilakukan dengan cara mendatangi langsung alamat yang tercatat dalam DPB, berkoordinasi dengan perangkat kampung setempat, serta melakukan konfirmasi kepada anggota keluarga atau masyarakat sekitar mengenai keberadaan dan kondisi pemilih yang bersangkutan.

Hasil verifikasi lapangan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan dasar penyampaian saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Way Kanan, guna memastikan setiap data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Lekat Rizwan, yang memimpin langsung pengawasan di Kecamatan Rebang Tangkas menegaskan pentingnya perhatian khusus terhadap data pemilih berusia lanjut, sekaligus mengingatkan seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga akurasi daftar pemilih.

“Pemilih yang tercatat berusia di atas 100 tahun adalah salah satu segmen data yang paling rentan terhadap ketidakakuratan. Bukan berarti tidak mungkin ada yang masih hidup di usia tersebut, tetapi kita wajib memverifikasinya secara langsung. Karena jika data mereka yang sudah meninggal masih tercatat aktif dalam DPB, ini adalah masalah serius yang harus segera kita benahi bersama,” ujar Lekat Rizwan.

Lekat juga secara tegas mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Way Kanan, khususnya di Kecamatan Rebang Tangkas, untuk tidak segan melaporkan kepada petugas apabila ada anggota keluarga yang telah meninggal dunia namun datanya diduga masih tercatat dalam daftar pemilih.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat — jangan ragu dan jangan segan untuk melaporkan apabila ada anggota keluarga atau tetangga yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai pemilih. Laporan dari masyarakat adalah informasi yang sangat berharga bagi kami. Dengan melaporkan, Anda sudah berkontribusi nyata dalam menjaga kebersihan daftar pemilih dan mencegah potensi penyalahgunaan data di kemudian hari,” tegas Lekat Rizwan.

Lebih lanjut, Lekat mengingatkan bahwa pelaporan perubahan status kependudukan — termasuk peristiwa kematian — merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat yang sangat dibutuhkan dalam mewujudkan data pemilih yang bersih dan akurat.

“Data pemilih yang akurat adalah milik kita bersama. Ketika masyarakat proaktif melaporkan perubahan data kependudukan, termasuk peristiwa kematian anggota keluarganya, maka kita sedang bersama-sama membangun fondasi pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas. Jangan tunggu sampai ada masalah — laporkan segera kepada petugas atau langsung ke kantor Bawaslu maupun KPU terdekat,” pungkas Lekat Rizwan.

Pengawasan Coktas dengan fokus pada pemilih berusia di atas 100 tahun di Kecamatan Rebang Tangkas ini merupakan bagian dari pendekatan pengawasan berbasis risiko yang diterapkan Bawaslu Way Kanan — yaitu mengidentifikasi segmen-segmen data yang paling berpotensi mengandung ketidakakuratan dan memprioritaskan verifikasinya secara langsung di lapangan.

Bawaslu Way Kanan menegaskan bahwa pengawasan serupa akan terus dilaksanakan secara konsisten di seluruh kecamatan yang ada, dengan tetap mengedepankan prinsip pengawasan yang melekat, menyeluruh, dan berbasis data. Komitmen ini merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab Bawaslu Way Kanan dalam memastikan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dihasilkan benar-benar bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan demi terwujudnya pemilu yang demokratis dan berintegritas di Kabupaten Way Kanan.

Penulis dan Foto : Azmi dan Incka AW

Editor : Humas