Gelar RDK Penanganan Pelanggaran Bersama KPU, Bawaslu Way Kanan Perkuat Sinergi Antarlembaga
|
WAY KANAN — Bawaslu Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi di kantor Sekretariat Bawaslu Way Kanan pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan guna memperkuat pola penanganan pelanggaran serta menyamakan persepsi terhadap potensi dugaan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu. Pada agenda RDK kali ini, Bawaslu Way Kanan secara khusus mengundang jajaran KPU Kabupaten Way Kanan sebagai peserta eksternal demi memperkokoh koordinasi antarpenyelenggara.
RDK tersebut menggarisbawahi beberapa poin strategis penguatan penanganan pelanggaran, Sinergi Antarlembaga Penyelenggara: Membangun komunikasi yang harmonis dan responsif antara Bawaslu dan KPU untuk meminimalkan potensi sengketa maupun dugaan pelanggaran prosedur di lapangan.
Kepastian Hukum & Efektivitas Penanganan: Memastikan mekanisme penerimaan laporan, temuan, hingga proses penanganan pelanggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Lekat Rizwan, menyampaikan pentingnya keselarasan pemahaman antara pihak pengawas dan pelaksana.
"Penanganan pelanggaran yang efektif dan adil memerlukan komitmen serta keterbukaan antara Bawaslu dan KPU. Melalui RDK ini, kita tidak hanya memperjelas mekanisme dan potensi kerawanan teknis, tetapi juga memperkuat sinergi agar setiap tindakan penanganan pelanggaran tetap berlandaskan pada regulasi yang berlaku demi menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Way Kanan," tegas Lekat Rizwan.
Melalui RDK penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Kabupaten Way Kanan berharap hubungan koordinatif bersama KPU Way Kanan semakin solid, sehingga pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dapat berjalan secara optimal dan berkepastian hukum.
Penulis dan Foto : Azmi dan Incka
Editor : Humas Bawaslu Way Kanan