Lompat ke isi utama

Berita

Korsek dan Staf Bawaslu Way Kanan Ikuti Sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 Secara Daring

  Bb

Aria Alfariza,

WAY KANAN — Jajaran Kepala Sekretariat (Korsek) beserta staf teknis pengadaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan mengikuti kegiatan "Bincang Pengadaan" dengan agenda Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu, 4 November 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti undangan resmi dari Bawaslu RI sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Pertemuan virtual ini bertujuan untuk mencapai kesamaan pemahaman serta meningkatkan kapasitas bagi seluruh pelaku pengadaan barang/jasa di lingkungan Bawaslu.

Berdasarkan surat undangan bernomor B-1014/PL.03/SJ/10/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 20 Oktober 2026, Korsek bersama staf yang membidangi di Bawaslu Way Kanan mengikuti seluruh rangkaian pemaparan materi dari ruang kerja sekretariat dengan tertib.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Bawaslu Way Kanan berkomitmen untuk memastikan setiap proses persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan lembaga dapat berjalan sesuai dengan regulasi terbaru, transparan, akuntabel, serta taat aturan yang berlaku.