Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pemahaman Regulasi, Bawaslu Way Kanan Gelar RDK Divisi Hukum Terkait Perbedaan Penanganan Hukum Pemilu dan Pemilihan

Nnb

Lukman Latip,

WAY KANAN, bawaslu.go.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Kamis (1/10/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam kapasitas teknis serta pemahaman regulasi seluruh jajaran pengawas di lingkungan Bawaslu Way Kanan.

Hadir dalam agenda tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Lukman Latip, memberikan pemaparan materi komprehensif mengenai perbedaan mendasar antara tata cara penanganan hukum dalam Pemilu (Pemilihan Umum) dan Pemilihan (Pilkada).

Dalam penyampaiannya, Lukman Latip menguraikan secara rinci poin-poin krusial yang membedakan kedua ranah hukum kepemiluan tersebut:

  1. Landasan Hukum: Penanganan Pemilu mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sedangkan Pemilihan (Pilkada) berlandaskan pada UU No. 1 Tahun 2015 beserta perubahannya (UU No. 10/2016).
  2. Waktu Penanganan Pelanggaran: Pemilu memberikan waktu penanganan laporan/temuan hingga 7 hari kerja dan dapat ditambah 14 hari kerja (maksimal 21 hari kerja). Sementara pada Pemilihan, batas waktunya jauh lebih ketat, yakni 3 hari kalender dan hanya dapat ditambah 2 hari kalender (maksimal 5 hari kalender).
  3. Penyelesaian Sengketa Proses: Bawaslu wajib menyelesaikan sengketa proses Pemilu maksimal 14 hari kerja sejak diregister, sedangkan untuk Pemilihan dibatasi maksimal 12 hari kalender.
  4. Bentuk Output Penanganan: Pada Pemilu, Bawaslu mengeluarkan Putusan pelanggaran administrasi yang mengikat. Sedangkan pada Pemilihan, output awal berupa Rekomendasi yang berdasarkan Putusan MK No. 104/PUU-XXI/2023 kini disetarakan dan bersifat mengikat.

"Pemahaman mendalam mengenai batasan regulasi, alur hukum acara, hingga perbedaan tenggat waktu sangat krusial bagi jajaran Bawaslu. Kita harus presisi dan cermat dalam membedakan prosedur penanganan hukum antara Pemilu dan Pemilihan agar setiap laporan maupun temuan pelanggaran dapat diproses secara akurat, adil, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegas Lukman Latip.

Melalui pelaksanaan RDK ini, Bawaslu Kabupaten Way Kanan berharap seluruh staf dan jajaran pengawas semakin siap, responsif, dan profesional dalam mengawal dinamika penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa di masa mendatang.

Penulis dan Foto : Azmi dan Incka

Editor : Humas Bawaslu Way Kanan