Sigit Suwardi Tegaskan Ketelitian Pengisian Form A Pengawasan sebagai Kunci Saran Perbaikan yang Berkualitas
|
Way Kanan, 11 Mei 2026 — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan, Sigit Suwardi, menegaskan pentingnya ketelitian dalam penulisan dan pengisian Form A Pengawasan sebagai instrumen utama yang menjadi dasar penyusunan saran perbaikan kepada pihak-pihak terkait. Penegasan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dalam Kantor (RDK) yang berlangsung di Aula Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Senin (11/5/2026).
Form A Pengawasan merupakan dokumen resmi yang digunakan oleh jajaran Bawaslu dalam mencatat hasil pengawasan lapangan secara terstruktur dan sistematis. Dokumen ini menjadi salah satu instrumen terpenting dalam ekosistem pengawasan pemilu karena berfungsi sebagai bukti tertulis yang merekam fakta-fakta lapangan secara objektif — sekaligus menjadi dasar utama bagi Bawaslu dalam menyusun dan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Mengingat fungsinya yang sangat strategis, ketelitian dalam pengisian Form A bukan sekadar urusan administratif biasa. Setiap kata, setiap angka, dan setiap keterangan yang dituliskan dalam Form A memiliki konsekuensi hukum dan kelembagaan yang nyata — baik dalam proses tindak lanjut saran perbaikan, maupun dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu apabila diperlukan.
Dalam penyampaiannya pada RDK tersebut, Sigit Suwardi secara khusus meminta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Way Kanan untuk memberikan perhatian penuh terhadap kualitas pengisian Form A Pengawasan. Ia menekankan bahwa dokumen pengawasan yang ditulis dengan teliti dan akurat adalah cerminan nyata dari profesionalisme dan keseriusan Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
“Saya minta kepada seluruh jajaran sekretariat untuk benar-benar teliti dalam mengisi Form A Pengawasan. Jangan anggap remeh dokumen ini — Form A adalah wajah dari pengawasan kita. Apa yang kita tulis di sana adalah dasar dari saran perbaikan yang kita sampaikan. Jika penulisannya tidak cermat, tidak lengkap, atau tidak akurat, maka saran perbaikan yang kita hasilkan pun akan kehilangan kekuatannya,” tegas Sigit Suwardi.
Sigit juga mengingatkan bahwa kesalahan atau kekurangtelitian dalam pengisian Form A dapat berdampak langsung pada efektivitas tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menerima saran perbaikan dari Bawaslu.
“Bayangkan jika kita menemukan ketidaksesuaian data di lapangan namun pencatatannya dalam Form A tidak lengkap atau tidak jelas — maka saran perbaikan yang kita sampaikan kepada KPU bisa tidak tepat sasaran bahkan tidak dapat ditindaklanjuti sama sekali. Itu artinya kerja keras kita di lapangan menjadi sia-sia. Ketelitian dalam administrasi pengawasan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pengawasan itu sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sigit mendorong seluruh jajaran untuk menjadikan ketelitian dalam penulisan Form A sebagai budaya kerja yang tertanam kuat, bukan sekadar kewajiban yang dilakukan secara tergesa-gesa.
“Luangkan waktu untuk mengisi Form A dengan benar — verifikasi ulang data yang Anda tulis, pastikan setiap fakta lapangan tercatat dengan lengkap dan akurat, dan jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang dipahami. Karena Form A yang baik adalah kontribusi nyata Anda terhadap kualitas pengawasan pemilu di Kabupaten Way Kanan,” pungkas Sigit Suwardi.
Bawaslu Way Kanan menegaskan bahwa kualitas saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU dan pihak terkait sangat bergantung pada kualitas dokumentasi pengawasan yang dilakukan di lapangan. Form A Pengawasan yang diisi dengan teliti, lengkap, dan akurat akan menghasilkan saran perbaikan yang tajam, tepat sasaran, dan mudah ditindaklanjuti — sehingga setiap temuan lapangan dapat memberikan dampak nyata bagi perbaikan proses pemutakhiran data pemilih dan tahapan pemilu secara keseluruhan.
Penekanan Sigit Suwardi dalam RDK ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Way Kanan dalam membangun budaya kerja yang tertib administrasi, teliti, dan profesional di seluruh lini — sebagai fondasi kokoh bagi terwujudnya pengawasan pemilu yang berkualitas dan berintegritas di Kabupaten Way Kanan.
Penulis dan Foto : Azmi dan Incka AW
Editor : Humas