Perkuat Fungsi Pencegahan, Aria Alfariza Tekankan Pentingnya Peningkatan Skill Sesuai Divisi dalam RDK Bawaslu Way Kanan
|
Way Kanan, 11 Mei 2026 — Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan, Aria Alfariza, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan keterampilan seluruh jajaran sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing divisi dalam rangka memperkuat fungsi pencegahan pelanggaran pemilu. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dalam Kantor (RDK) yang digelar di Aula Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Senin (11/5/2026).
Rapat Dalam Kantor yang digelar pada Senin pagi tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf sekretariat Bawaslu Way Kanan. Forum ini menjadi ruang strategis bagi Bawaslu Way Kanan untuk melakukan konsolidasi internal, mengevaluasi pelaksanaan tugas yang telah berjalan, sekaligus memperkuat arah kerja ke depan — khususnya dalam aspek pencegahan yang merupakan salah satu fungsi utama Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Aria Alfariza tampil sebagai salah satu narasumber utama yang menyampaikan arahan dan penekanan terkait pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Way Kanan sebagai prasyarat utama terwujudnya fungsi pencegahan yang efektif dan berdampak nyata.
Aria menegaskan bahwa setiap divisi di lingkungan Bawaslu memiliki karakteristik tugas dan tantangan yang berbeda-beda. Oleh karenanya, peningkatan kompetensi yang dilakukan tidak bisa bersifat seragam dan general semata, melainkan harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing divisi agar benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak yang optimal bagi kinerja kelembagaan.
Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, misalnya, membutuhkan penguatan dalam aspek komunikasi publik, pemetaan kerawanan, dan pendekatan berbasis komunitas. Sementara Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa memerlukan pendalaman yang lebih intensif terhadap regulasi kepemiluan dan mekanisme penanganan sengketa. Begitu pula divisi-divisi lainnya yang masing-masing memiliki kebutuhan kompetensi yang khas dan spesifik.
Dalam penyampaiannya, Aria Alfariza menekankan bahwa investasi terbesar dalam fungsi pencegahan bukan semata-mata pada anggaran atau sarana prasarana, melainkan pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankan tugas-tugas pencegahan tersebut di lapangan.
“Pencegahan yang efektif tidak bisa lahir dari staf yang tidak memahami tugasnya dengan baik. Kita harus terus mengasah kemampuan kita masing-masing sesuai dengan divisi tempat kita bertugas. Karena ketika kita benar-benar menguasai bidang kita, kita akan jauh lebih peka dalam mendeteksi potensi pelanggaran dan jauh lebih cakap dalam mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat sebelum pelanggaran itu benar-benar terjadi,” ujar Aria Alfariza.
Ia juga menekankan bahwa fungsi pencegahan yang optimal hanya dapat diwujudkan apabila seluruh elemen kelembagaan — dari pimpinan hingga staf — memiliki pemahaman yang mendalam tentang tugas dan kewenangannya masing-masing.
“Kita tidak bisa berharap pencegahan berjalan maksimal jika kita sendiri belum sepenuhnya memahami apa yang harus kita lakukan. Maka peningkatan skill bukan sekadar program — ini adalah kebutuhan mendasar yang harus terus kita penuhi secara konsisten dan berkelanjutan. Setiap divisi punya peran pencegahan yang unik dan penting — kuasai bidang Anda, maka Anda sudah berkontribusi besar bagi integritas pemilu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aria mendorong seluruh jajaran untuk tidak hanya mengandalkan pelatihan formal semata, tetapi juga aktif belajar secara mandiri dan saling berbagi pengetahuan antardivisi guna menciptakan ekosistem pembelajaran yang dinamis di lingkungan Bawaslu Way Kanan.
“Belajar tidak harus selalu menunggu ada pelatihan atau bimtek. Manfaatkan setiap kesempatan — diskusi antardivisi, studi regulasi secara mandiri, belajar dari pengalaman lapangan. Karena pada akhirnya, lembaga yang kuat adalah lembaga yang diisi oleh orang-orang yang terus mau belajar dan berkembang,” pungkas Aria Alfariza.
Fungsi pencegahan merupakan salah satu mandat utama Bawaslu yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Melalui fungsi pencegahan, Bawaslu bertugas untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu sedini mungkin, kemudian mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah pelanggaran tersebut sebelum terjadi — baik melalui sosialisasi, koordinasi dengan pemangku kepentingan, maupun pemberian peringatan dini kepada pihak-pihak terkait.
Penguatan kompetensi seluruh jajaran sesuai divisi masing-masing yang ditekankan Aria Alfariza dalam RDK ini merupakan langkah strategis yang sangat relevan dalam memastikan fungsi pencegahan Bawaslu Way Kanan berjalan secara optimal, terstruktur, dan berdampak nyata bagi kualitas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Way Kanan.
Bawaslu Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran secara berkelanjutan. Melalui RDK dan berbagai forum penguatan kapasitas lainnya, Bawaslu Way Kanan berupaya membangun kelembagaan yang solid, profesional, dan responsif dalam menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya — demi terwujudnya pengawasan pemilu yang berkualitas dan pemilu yang demokratis, jujur, adil, serta berintegritas di Kabupaten Way Kanan.
Penulis dan Foto : Azmi dan Incka AW
Editor : Humas