Pengumuman Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Way Kanan
|
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Berdasarkan Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, jadwal tes wawancara bagi nama-nama yang dinyatakan lulus Tes Tertulis dapat diunduh melalui laman dibawah ini :
Pengumuman-Jadwal-Tes-Wawancara-Calon-Anggota-Panwaslu-Kecamatan-Untuk-Kabupaten-Way-kananDownloadTATA TERTIB PELAKSANAAN TES WAWANCARA CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
- Peserta Wajib hadir 30 menit sebelum tes dimulai
- Peserta wajib mengisi daftar hadir
- Peserta tes wajib membawa dan menunjukkan Kartu tanda peserta yang dicocokkan dengan KTP-el
- Peserta yang datang terlambat dilarang mengikuti tes
- Peserta wajib berpakaian sopan dan menggunakan sepatu
- Peserta dilarang membawa alat komunikasi atau benda apapun ke dalam ruang pelaksanaan tes
- Selain peserta tes, dan Pokja Bawaslu Kabupaten/Kota tidak diizinkan masuk ruang tes
- Peserta yang sudah selesai melaksanakan tes wawancara, dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan tes.
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi No. Telp: 0821 8659 1964 An. Afif M. Khoiri.