Pengawasan Klarifikasi Kegandaan Keanggotaan Parpol di KPU Way Kanan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan adakan pengawasan langsung di KPU Kabupaten Way Kanan terkait kegandaan keanggotaan Parpol yang tertera didalam Sipol, pengawasan dilaksanakan pada Kamis. 08 September 2022.
Sebagaimana amanat dari surat keputusan KPU RI No 330 tahun 2022 bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi terhadap anggota Parpol yang belum dapat ditentukan statusnya sejak tanggal 5-8 September 2022.
Adapun jumlah keanggotaan ganda antar Parpol sebanyak 106 dengan keterangan 53 orang anggota meng-Upload surat pernyataan dimasing-masing Sipol Partai. Adapun kegandaan anggota Parpol yang mengupload surat pernyataan hanya disatu Parpol maka tidak dilakukan klarifikasi dalam tahap ini karena sudah dianggap Memenuhi Syarat (MS) oleh Tim Verifikator KPU Way Kanan dalam partai yang mereka buat surat penyataan.
KPU Way Kanan juga telah menindaklanjuti surat saran perbaikan dari Bawaslu Way Kanan nomor : 36/PM.00.02/K.LA-11/09/2022 tanggal 7 September 2022 tentang adanya 15 orang anggota Parpol yang berpotensi ganda dan telah dilakukan klarifikasi via videocall untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.
Bertindak selaku pengawas Yesi Karnainsyah, Sukindra Rahayu, Sigit Dwi Suwardi, dan Ahmad Budiman (Ketua, Anggota, dan Staf Bawaslu Way Kanan)
Sampai dengan pukul 23:59 Wib atau sampai dengan kegiatan Verifikator ditutup tidak terdapat lagi Parpol yang menghadirkan anggotanya untuk diklarifikasi.