Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu didepan Mata, Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

Bawaslu way kanan memanggil putra-putri terbaik way kanan menjadi pengawas pemilu tahun 2024 ditingkat kelurahan/desa.

Blambangan Umpu- sesuai surat keputusan Bawaslu Republik Indonesia nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa pemilihan serentak tahun 2024. Bawaslu way kanan memanggil dan mengajak putra-putri terbaik se-kabupaten way kanan menjadi panwas kelurahan/desa pemilu serentak 2024. Panitia pangawas Kelurahan/Desa merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu Kelurahan/Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.

Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berpedoman kepada prinsip Mandiri,Jujur,Adil,Berkepastian hukum,Tertib,Terbuka,Proporsional,Profesional,Akuntabel,Efektif,Efisien,Aksesibilitas, dan Afirmasi. Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapan Kelompok kerja bekerja berdasarkan hari kalender;

Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan melalui proses Penjaringan dan penyaringan secara terbuka,Pemilihan, dan Penetapan. Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc (sementara) dan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa berjumlah 1(satu) orang untuk setiap Kelurahan/desa. salah satu tugas, wewenang dan Kewajiban PKD adalah diantaranya (1.) mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lainnya, (2.)Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan (3.) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.

Ketua bawaslu kabupaten way kanan (yesi karnainsyah) sampaikan Kepada seluruh masyarakat Kabupaten way kanan "silahkan mendaftarkan diri sebagai panitia pengawas kampung untuk pemilihan umum tahun 2024,untuk informasi persyaratannya dan jadwal silahkan mendatangi sekretariat panitia pengawas kecamatan,mari kita sama2 berkontribusi dalam mengawasi proses pemilu 2024 supaya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" ujarnya (10/01).

editor: Humas Bawaslu Way Kanan

Tag
PENGUMUMAN
PUBLIKASI