Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025

Foto

Foto : Proses pemutakhiran data pemilih oleh KPU dengan pengawasan Bawaslu untuk memastikan akurasi dan keabsahan data pemilih.

Way Kanan — Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan salah satu tahapan penting yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan data pemilih selalu akurat dan mutakhir. Tahapan ini tetap berlangsung meskipun sedang berada pada masa non-tahapan pemilu atau pemilihan.

PDPB adalah kegiatan memperbarui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu atau pemilihan terakhir. Data yang diperbarui disinkronisasikan dengan data kependudukan nasional, termasuk pemilih yang berada di luar negeri. Tujuannya agar setiap warga negara yang berhak memilih tercatat dengan benar dan proses demokrasi dapat berlangsung secara sah, adil, dan transparan.

Siapa yang Menyelenggarakan PDPB?
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan oleh beberapa pihak:

  • KPU Pusat
  • KPU Provinsi
  • KPU Kabupaten/Kota

Selama proses PDPB berlangsung, Bawaslu ikut melakukan pengawasan langsung agar seluruh tahapan berjalan sesuai dengan aturan, akurat, dan bebas dari kesalahan atau kecurangan.

Melalui PDPB, masyarakat dapat memastikan hak pilihnya tercatat dengan benar dan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi dengan melaporkan ketidaksesuaian data melalui posko aduan Bawaslu atau platform resmi Cek DPT Online.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi