Lompat ke isi utama

Berita

Mengapa Pengawasan Pemilu Harus Libatkan Masyarakat? Ini Penjelasan Bawaslu Way Kanan

Ll

Lekat Rizwan, 

WAY KANAN — Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pilkada sejatinya bukan cuma tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Keterlibatan masyarakat luas lewat Pengawasan Partisipatif justru jadi kunci utama agar pesta demokrasi bisa berjalan jujur, adil, dan bersih.

Ada beberapa alasan mendasar mengapa peran aktif warga sangat dibutuhkan:

  • Petugas Bawaslu Terbatas: Jumlah personel Bawaslu sampai tingkat desa sangat terbatas, tidak sebanding dengan luas wilayah dan banyaknya kegiatan di lapangan.
    Cegah Kecurangan Lebih Awal: Kalau warga paham aturan dan ikut peduli, potensi kecurangan seperti politik uang (money politics), penyebaran hoaks, atau ketidaknetralan pejabat bisa dicegah sejak dini. Hasil Pemilu Lebih Dipercaya: Saat masyarakat ikut mengawasi jalannya proses pemilu dari awal sampai akhir, rasa percaya publik terhadap hasil pemilu tentu akan jauh lebih tinggi.

Aturan soal keterlibatan warga ini punya dasar hukum yang kuat dan masih berlaku sampai sekarang:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
    • Pasal 435: Bawaslu berhak dan dapat melibatkan warga dalam kegiatan pengawasan partisipatif.
    • Pasal 448: Menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu wajib melibatkan peran serta masyarakat di setiap tahapannya.
  2. Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif:
    Menjadi panduan teknis pelaksanaan pengawasan bersama warga, mulai dari pendidikan pemilih, forum warga, hingga pos pengaduan masyarakat.

Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Lekat Rizwan, menyebut partisipasi warga sebagai benteng terdepan dalam menjaga keadilan pemilu.

"Kenapa pengawasan pemilu harus melibatkan masyarakat luas? Karena masyarakat adalah pemilik suara sekaligus mata dan telinga demokrasi di lapangan. Keberanian warga untuk menolak politik uang dan melaporkan dugaan pelanggaran adalah kunci utama terciptanya pemilu yang bersih dan bermartabat di bumi Ramik Ragom," tegas Lekat Rizwan.

Bawaslu Way Kanan terus mengajak komunitas, pemuda, media, dan seluruh warga untuk tidak ragu bergandengan tangan mengawal setiap tahapan pemilu di Kabupaten Way Kanan.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi