Lompat ke isi utama

Berita

Keterbukaan Informasi Publik Bukan Sekadar Nilai, Bawaslu Way Kanan Siap Diukur

Lekat rizwan

Lekat Rizwan,

Way Kanan, 16 Juli 2026 — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan, Lekat Rizwan, mengikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting, Rabu (16/7/2026). Kegiatan ini menjadi forum penting bagi seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung dalam memahami standar dan mekanisme penilaian keterbukaan informasi publik yang berlaku di lingkungan Bawaslu secara menyeluruh.

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan mekanisme penilaian yang dilakukan secara periodik untuk mengukur sejauh mana komitmen dan implementasi keterbukaan informasi publik telah berjalan di seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota. Hasil Monev KIP ini menjadi cermin objektif yang mencerminkan kualitas tata kelola informasi setiap satuan kerja Bawaslu — sekaligus menjadi dasar perbaikan yang berkelanjutan dalam upaya mewujudkan lembaga yang semakin terbuka, transparan, dan akuntabel kepada publik.

Dalam konteks Bawaslu, keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022. Lebih dari itu, keterbukaan informasi adalah wujud nyata dari tanggung jawab moral lembaga pengawas pemilu dalam melayani dan membangun kepercayaan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi Monev KIP yang diikuti seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait komponen-komponen penilaian yang menjadi acuan dalam Monev KIP Tahun 2026. Seluruh peserta mendapatkan pemaparan yang komprehensif mengenai indikator penilaian, standar yang harus dipenuhi, serta langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik di masing-masing satuan kerja.

Anggota Bawaslu Way Kanan, Lekat Rizwan, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan konkret tentang standar keterbukaan informasi yang harus dipenuhi Bawaslu Way Kanan.

“Sosialisasi Monev KIP ini membuka mata kami tentang seberapa jauh standar keterbukaan informasi yang harus kami penuhi sebagai lembaga publik. Transparansi bukan hanya tentang memublikasikan informasi — tetapi tentang memastikan informasi yang kami sajikan akurat, mudah diakses, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkannya,” ujar Lekat Rizwan.

Lekat juga menegaskan bahwa Bawaslu Way Kanan akan menindaklanjuti seluruh materi dan arahan yang diperoleh dalam sosialisasi ini sebagai pijakan konkret dalam memperkuat layanan informasi publik ke depan.

“Keterbukaan informasi adalah fondasi kepercayaan publik terhadap Bawaslu. Semakin terbuka dan mudah diakses informasi yang kami sajikan, semakin kuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kami. Dan kepercayaan masyarakat adalah modal terbesar Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu secara efektif. Kami berkomitmen untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik Bawaslu Way Kanan,” tegasnya.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi Monev KIP ini, Bawaslu Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara berkelanjutan — dengan target meraih predikat terbaik dalam penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2026. Bawaslu Way Kanan meyakini bahwa lembaga yang informatif dan transparan adalah lembaga yang kuat — karena kepercayaan publik yang dibangun melalui keterbukaan informasi adalah aset kelembagaan yang tidak ternilai harganya dalam mengemban amanah pengawasan pemilu di Kabupaten Way Kanan.


 

Penulis dan foto : Azmi dan Incka AW

Editor : Humas