Lompat ke isi utama

Berita

Hak Peserta Pemilu Wajib Dilindungi, Lukman Latip Buka Ruang Sengketa di Hadapan PKB Way Kanan

Bwswk

Lukman Latip,

Way Kanan, 30 Juli 2026 — Masih dalam rangkaian audiensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan ke kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Way Kanan, Rabu (30/7/2026), Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Way Kanan, Lukman Latip, memaparkan secara gamblang mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu kepada jajaran pengurus PKB Way Kanan.

Lukman menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan salah satu kewenangan strategis Bawaslu yang diamanatkan langsung oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Melalui mekanisme ini, setiap peserta pemilu — termasuk partai politik — yang merasa dirugikan atas keputusan KPU yang berkaitan dengan tahapan pemilu memiliki hak penuh untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Bawaslu.

Lukman menegaskan bahwa Bawaslu Way Kanan berkomitmen untuk menangani setiap permohonan sengketa secara profesional, cepat, dan berkeadilan — memastikan setiap pihak mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.

“Kami hadir bukan untuk mempersulit partai politik, justru sebaliknya — kami membuka ruang seluas-luasnya bagi setiap peserta pemilu yang merasa dirugikan untuk memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang. Manfaatkan ruang ini sebaik-baiknya, karena itulah yang kami siapkan untuk kalian,” ujar Lukman Latip.

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan dua mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia di Bawaslu — yakni mediasi dan adjudikasi. Mediasi ditempuh sebagai upaya pertama untuk mencari titik temu antara para pihak yang bersengketa secara damai dan musyawarah. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses dilanjutkan melalui adjudikasi di mana Bawaslu akan memeriksa dan memutus sengketa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Lukman juga mengingatkan PKB dan seluruh partai politik untuk memperhatikan batas waktu pengajuan permohonan sengketa yang diatur secara ketat dalam regulasi — yakni paling lama 3 hari kerja sejak diketahuinya keputusan KPU yang dianggap merugikan.

“Jangan sampai hak kalian hilang hanya karena terlambat mengajukan permohonan. Pahami mekanismenya sejak sekarang, jauh sebelum tahapan pemilu dimulai. Kami siap mendampingi dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan agar setiap partai politik benar-benar memahami hak dan kewajibannya dalam proses penyelesaian sengketa,” tegas Lukman Latip.

Ia juga mengajak PKB untuk menjadikan forum audiensi ini sebagai kesempatan bertanya dan berdiskusi secara terbuka tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum pemilu dan mekanisme penyelesaian sengketa — demi memastikan PKB Way Kanan siap menghadapi setiap dinamika hukum yang mungkin muncul dalam perjalanan menuju Pemilu 2029.

Bawaslu Way Kanan berharap pemaparan yang disampaikan Lukman Latip dalam audiensi ini dapat menjadi bekal berharga bagi PKB Way Kanan dalam memahami hak-haknya sebagai peserta pemilu sekaligus memperkuat kesadaran bahwa Bawaslu adalah lembaga yang hadir untuk menegakkan keadilan — bukan memihak, bukan mempersulit, tetapi memastikan setiap proses pemilu berjalan di atas rel hukum yang benar dan berkeadilan bagi semua pihak.

Penulis dan Foto : Azmi dan Incka AW

Editor : Humas Bawaslu