Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tetap Siaga Tangani Laporan Masyarakat Pasca Pemilihan Usai

Lekat rizwan

Lekat Rizwan menegaskan setiap laporan pelanggaran tetap ditindak meski pemilihan serentak telah usai, Selasa (18/3/2025).

WAY KANAN – Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Way Kanan tetap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi pelanggaran. Lekat Rizwan menjelaskan, “Masyarakat bisa melaporkan praktik politik uang, intimidasi pasca pemilihan, Tidak menunggu pemilu aktif, setiap laporan diproses sesuai hukum.”

Divisi ini juga melakukan monitoring terhadap calon legislatif dan partai politik agar tidak melakukan kampanye prematur. Kegiatan penanganan pelanggaran ini mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 dan Perbawaslu No. 15 Tahun 2018.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi