Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Way Kanan Ungkap Temuan Ketidaksesuaian Data Pemilih dalam Pengawasan PDPB Triwulan II 2026.

Bawaslu wk

Rapat Pleno PDPB Triwulan II 2026.

Way Kanan, 1 Juli 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan memaparkan hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dalam sebuah rapat yang digelar di Aula KPU Kabupaten Way Kanan, Rabu (1/7/2026). Rapat yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut menghadirkan jajaran anggota Bawaslu Way Kanan beserta pihak-pihak terkait guna membahas temuan lapangan sekaligus merumuskan langkah perbaikan atas pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Pelaksanaan pengawasan ini merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Pemberitahuan KPU Nomor 109/PP.07-SD/1808/3/2026 yang mengatur mekanisme Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) sebagai bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Dari hasil pengawasan Coktas yang telah dilaksanakan, Bawaslu Way Kanan menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara data yang tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan kondisi faktual di lapangan.

Ketidaksesuaian data didominasi oleh dua permasalahan utama. Pertama, pemilih yang telah meninggal dunia namun namanya masih tercatat aktif dalam DPB. Ironisnya, ditemukan pula fenomena sebaliknya, yakni data yang tercatat meninggal namun faktanya pemilih yang bersangkutan masih hidup. Kedua, ditemukan data ganda tidak identik, yaitu kesamaan pada salah satu elemen data diri — baik nama maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) — yang memerlukan verifikasi lebih mendalam.  Selain itu, masih terdapat data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang belum seluruhnya dicoret dari DPB, menunjukkan bahwa proses pemutakhiran belum berjalan secara menyeluruh dan akurat.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Way Kanan telah menyampaikan saran perbaikan secara resmi kepada KPU Kabupaten Way Kanan. Secara umum, tindak lanjut atas saran perbaikan tersebut dinilai telah berjalan optimal. Meski demikian, Bawaslu mencatat masih terdapat sejumlah kendala, antara lain keterbatasan bukti dukung di lapangan dan beberapa data yang belum dapat ditindaklanjuti secara maksimal akibat permasalahan koordinasi antarinstansi yang belum sepenuhnya berjalan sinergis.

Di luar temuan teknis, Bawaslu Way Kanan juga menyoroti permasalahan yang bersifat struktural dan sistemis. Koordinasi antarlembaga, khususnya antara KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta pemerintah di tingkat kampung dan kelurahan, dinilai belum berjalan optimal. Di sisi lain, minimnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan perubahan status kependudukan — seperti peristiwa kematian, perpindahan domisili, maupun perubahan elemen identitas — turut memperparah persoalan akurasi data pemilih.

Lekat Rizwan, Anggota Bawaslu Way Kanan, menegaskan bahwa akurasi data pemilih adalah fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

“Temuan kami di lapangan menunjukkan masih ada gap yang cukup signifikan antara data yang tercatat dengan kondisi nyata di masyarakat. Pemilih yang sudah meninggal masih terdaftar, sementara ada pula data yang justru keliru mencatat seseorang sebagai sudah meninggal padahal masih hidup. Ini harus segera dibenahi. Bawaslu akan terus mengawal proses pemutakhiran ini agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lekat Rizwan.

Senada dengan hal tersebut, Lukman Latip, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Way Kanan, menyoroti perlunya penguatan koordinasi lintas instansi sebagai kunci penyelesaian permasalahan data pemilih secara menyeluruh.
“Persoalan data pemilih tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan kolaborasi yang solid antara KPU, Disdukcapil, dan seluruh perangkat pemerintah hingga tingkat kampung dan kelurahan. Saran perbaikan yang kami sampaikan bukan sekadar formalitas — ini adalah bagian dari tanggung jawab kami memastikan setiap warga negara yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan administrasi,” tegas Lukman Latip.

Bawaslu Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara aktif dan berkelanjutan terhadap setiap tahapan pemutakhiran data pemilih. Dengan mendorong perbaikan yang sistematis dan kolaborasi antarlembaga yang lebih erat, Bawaslu berharap kualitas DPB di Kabupaten Way Kanan dapat terus meningkat demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.



 

Penulis dan Foto : Nurul Azmi dan Incka AW

Editor : Humas Bawaslu Way Kanan