Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Way Kanan Soroti Pemilih Ganda dan Perubahan Status Kependudukan Saat PDPB

Bawaslu wk

Foto: Koordintor Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Way Kanan Lukman Latip saat Rapat Internal Pengawasan PDPB 2026, Kamis (1/1).

Way Kanan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan menyoroti potensi pemilih ganda serta perubahan status kependudukan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Sorotan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih di masa non-tahapan pemilu.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Lukman Latip, dalam rapat internal pengawasan PDPB Tahun 2026 yang diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Kamis (1/1).

Dalam sambutannya, Lukman Latip menegaskan bahwa pemilih ganda dan perubahan status kependudukan, seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status lainnya, menjadi isu krusial yang harus diawasi secara cermat agar tidak berdampak pada kualitas daftar pemilih di masa mendatang.

“Pemilih ganda dan perubahan status kependudukan merupakan potensi permasalahan yang harus mendapatkan perhatian serius. Pengawasan PDPB dilakukan untuk memastikan data pemilih yang tercantum benar-benar sesuai dengan kondisi faktual dan data kependudukan yang sah,” ujar Lukman Latip.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan PDPB tidak hanya berfokus pada pencermatan data, tetapi juga pada aspek kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu Way Kanan mendorong adanya sinkronisasi data secara berkelanjutan antara KPU dan instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Melalui rapat internal ini, kami menyamakan persepsi dan memperkuat langkah pengawasan, agar setiap temuan potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian data dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi,” tambahnya.

Bawaslu Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan berkelanjutan, guna menjamin terpenuhinya hak pilih warga negara serta mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi