Bawaslu Way Kanan Pantau Langsung Pengukuran Batas Tanah Hibah Bersama Tim BPN
|
WAY KANAN — Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan yang memimpin Divisi Penyelesaian Sengketa, Lukman Latip, turun langsung memantau proses pengukuran dan penentuan batas-batas tanah hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan kepada Bawaslu Way Kanan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Kegiatan peninjauan dan pengukuran lapangan ini dilaksanakan oleh tim teknis dari Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Way Kanan sebagai bagian dari tahapan administrasi penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas lahan hibah tersebut.
Proses pengukuran tanah di lapangan ini menggarisbawahi poin penting percepatan penataan aset, Kepastian Fisik & Batas Lahan: Memastikan secara presisi titik batas wilayah guna menghindari potensi kendala tata batas di kemudian hari. Tindak Lanjut Koordinasi Kelembagaan: Merupakan bentuk respons cepat atas koordinasi pimpinan Bawaslu Way Kanan dan ATR/BPN Way Kanan dalam mempercepat legalitas aset pemda.
Di lokasi pengukuran, Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Lukman Latip, menyampaikan pentingnya kepastian hukum atas aset yang akan dipergunakan untuk menunjang operasional pengawasan pemilu.
"Pendampingan dan pemantauan langsung proses pengukuran batas tanah hibah ini sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan teknis berjalan lancar dan akurat. Kepastian hukum atas tanah hibah ini akan menjadi landasan kuat bagi Bawaslu Way Kanan dalam membangun dan memperkuat sarana prasarana pengawasan yang permanen," ujar Lukman Latip.
Melalui pengukuran lapangan ini, proses penerbitan sertifikat tanah hibah Bawaslu Kabupaten Way Kanan kini memasuki tahap finalisasi teknis, menuju terwujudnya tata kelola aset lembaga yang tertib, legal, dan akuntabel.
Penulis dan Foto : Azmi dan Incka
Editor : Humas Bawaslu Way Kanan