Bawaslu Way Kanan Ikuti Rapat Koordinasi Reviu Dana Hibah Non Pilkada Bersama Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Lampung via Zoom
|
Way Kanan, 8 Juli 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan mengikuti Rapat Koordinasi Pengajuan Penerimaan Hibah Non Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui platform Zoom Meeting, Rabu (8/7/2026). Rapat yang juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Lampung ini merupakan tindak lanjut dari proses konsultasi dan reviu pengelolaan dana hibah non pilkada Bawaslu Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2026, sebagaimana tertuang dalam surat undangan resmi Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait Nomor B-9/KU.02/KB/07/2026 tertanggal 7 Juli 2026.
Rapat koordinasi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut dibuka dengan pemaparan presentasi oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Way Kanan yang menyampaikan gambaran menyeluruh terkait rencana pengajuan dan pengelolaan dana hibah non pilkada Bawaslu Way Kanan Tahun Anggaran 2026. Presentasi tersebut menjadi dasar bagi seluruh peserta rapat untuk memberikan masukan, arahan, dan catatan penting yang perlu diperhatikan dalam proses pengelolaan dana hibah secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI, Pakerti Luhur, memberikan arahan yang tegas dan komprehensif kepada seluruh peserta rapat terkait tata kelola dana hibah yang benar dan akuntabel.
Pakerti Luhur menegaskan bahwa konsultasi terkait pengelolaan dana hibah merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh setiap Bawaslu kabupaten/kota, meskipun keterbatasan anggaran tidak memungkinkan konsultasi dilakukan secara tatap muka langsung.
“Setiap kegiatan wajib dikonsultasikan, walaupun tidak secara langsung karena tidak ada anggaran. Konsultasi bisa dilakukan secara daring dengan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan yang tepat sebelum kegiatan dilaksanakan. Kesalahan administratif — termasuk penandatanganan NPHD yang tidak sesuai aturan — akan menimbulkan potensi temuan dan pemeriksaan dari pihak lain yang justru akan mempersulit pelaksanaan kegiatan ke depannya,” tegas Pakerti Luhur.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh penggunaan dana hibah non pilkada yang akan dianggarkan Bawaslu Kabupaten Way Kanan akan melalui proses reviu oleh Inspektorat sebelum dapat dilaksanakan, guna memastikan seluruhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dari penganggaran dana hibah non pilkada yang akan dianggarkan oleh Bawaslu Kabupaten Way Kanan, semuanya akan diperiksa oleh Inspektorat agar sesuai dengan aturan dan diperkenankan untuk dilaksanakan. Dan satu hal yang sangat penting — tolong NPHD-nya dibaca per klausul dengan teliti. Terutama Kepala Sekretariat Provinsi yang akan menandatangani. Kalau perlu, konsultasikan dulu ke RI sebelum ditandatangani,” tambahnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung dalam arahannya menyampaikan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bawaslu Kabupaten Way Kanan memerlukan perumusan yang lebih spesifik dan terstruktur, khususnya terkait substansi dan isi yang harus memuat regulasi yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk Way Kanan, format NPHD-nya harus ada perumusan khusus untuk isi dan substansinya — memuat regulasi yang benar dan sesuai aturan yang seharusnya. Ini penting untuk memastikan tidak ada celah administrasi yang berpotensi menjadi permasalahan di kemudian hari,” ujar Kasek Bawaslu Provinsi Lampung.
Perwakilan Inspektorat Bawaslu RI, Lusi Silvia, menyampaikan bahwa proses reviu terhadap pengelolaan dana hibah non pilkada Bawaslu Way Kanan akan segera ditindaklanjuti. Ia meminta Bawaslu Way Kanan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan secara lengkap dan sesuai standar.
“Kami akan melanjutkan proses reviu. Tolong perhatikan klausul-klausul pada NPHD dengan seksama, serta disiapkan untuk Way Kanan survey harga sewa dan standar pemeliharaan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku,” ujar Lusi Silvia.
Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, sejumlah pertanyaan penting berhasil dijawab secara komprehensif oleh Kepala Biro Keuangan Bawaslu RI. Berikut adalah poin-poin klarifikasi krusial yang menjadi pegangan bagi Bawaslu Way Kanan dalam pengelolaan dana hibah ke depan:
Penggunaan dana hibah harus berdasarkan NPHD yang telah ditandatangani. Dana hibah tidak boleh digunakan sebelum NPHD resmi ditandatangani oleh para pihak yang berwenang.
Apabila NPHD telah ditandatangani namun dana belum ditransfer oleh Pemerintah Daerah, kegiatan sudah dapat dilaksanakan — namun pembayarannya tetap dilakukan setelah dana resmi ditransfer oleh Pemda. Hal ini mengacu pada PMK 99 dan PMK 89 yang mengatur pengelolaan dana hibah, beserta pedoman pengelolaan dana hibah yang tertuang dalam SK yang berlaku.
Sewa kendaraan diperbolehkan untuk melintas tahun anggaran, dengan syarat hal tersebut dicantumkan secara eksplisit dalam klausul NPHD. Namun untuk anggaran BBM, tidak diperbolehkan melintas tahun anggaran — sehingga disarankan untuk direvisi dan dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih relevan.
Anggaran non hibah pilkada seharusnya dianggarkan dan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan. Untuk komponen sewa, dapat melintas tahun, namun eksekusi pembayarannya tetap harus dilakukan dalam tahun anggaran berjalan.
Bawaslu Kabupaten Way Kanan dapat mengusulkan pengajuan kepada Pemerintah Daerah untuk penggunaan anggaran belanja, dengan kewajiban untuk terlebih dahulu menjalani proses reviu bersama Inspektorat guna memastikan seluruh rencana penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Way Kanan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh arahan dan masukan yang diterima dalam rapat koordinasi ini secara serius dan bertanggung jawab. Seluruh dokumen NPHD akan dikaji ulang secara teliti per klausul, dokumen pendukung untuk proses reviu Inspektorat akan disiapkan dengan lengkap, dan setiap langkah pengelolaan dana hibah akan dipastikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bawaslu Way Kanan meyakini bahwa tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel merupakan cerminan nyata dari integritas kelembagaan — yang pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang profesional dan dapat diandalkan.