Bawaslu Way Kanan Hadiri Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025–2030
|
Way Kanan – Setelah melalui rangkaian panjang tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan akhirnya menetapkan pasangan Ali Rahman dan Ayu Assalasiah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan terpilih periode 2025–2030.
Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula KPU Way Kanan pada Kamis (9/1/2025) dan dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan.
Bawaslu Hadir Pastikan Proses Tahapan Akhir Berjalan Sesuai Regulasi
Kehadiran Bawaslu Way Kanan dalam agenda pleno ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, termasuk penetapan calon terpilih.
Ketua Bawaslu Way Kanan, Sukindra Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya memastikan seluruh prosedur pleno penetapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari proses panjang pemilihan. Kami hadir untuk memastikan pelaksanaan penetapan calon terpilih berjalan sesuai prosedur, transparan, dan tidak menimbulkan sengketa,” ujar Sukindra.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan Bawaslu tidak berhenti sampai pada penetapan calon terpilih.
Tahapan berikutnya tetap diawasi, termasuk potensi sengketa hasil pemilihan atau proses administrasi pascapenetapanyang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Penetapan Calon Terpilih
Penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 55 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
- KPU menetapkan pasangan calon terpilih setelah memperoleh keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (jika ada perselisihan hasil pemilihan), atau setelah masa pengajuan sengketa hasil berakhir tanpa permohonan.
- Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Bawaslu, Forkopimda, partai politik pengusung, dan saksi pasangan calon.
Sementara itu, peran Bawaslu dalam pengawasan tahapan ini diatur dalam Pasal 101 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 22 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022tentang Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Proses Penetapan Berjalan Lancar dan Transparan
Rapat pleno penetapan calon terpilih berlangsung kondusif. Acara dibuka oleh Ketua KPU Way Kanan dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pimpinan partai politik pengusung, Panwaslu Kecamatan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Seluruh proses berjalan terbuka dan disaksikan langsung oleh Bawaslu Way Kanan untuk memastikan tahapan dilaksanakan sesuai prinsip jujur, adil, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, pasangan Ali Rahman dan Ayu Assalasiah secara resmi diumumkan sebagai pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Way Kanan.
Penetapan ini sekaligus menandai berakhirnya tahapan rekapitulasi dan pengesahan hasil pemilihan di tingkat kabupaten.
Penulis dan Editor : Nurul Azmi