Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Way Kanan Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD, Tegaskan Pentingnya Transparansi Proses Pergantian

Lukman latip

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Way Kanan, Lukman Latip, menghadiri pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Jumat (14/2/2025). Kehadiran ini menegaskan komitmen Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi yang transparan dan berintegritas.

WAY KANAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal jalannya proses demokrasi di tingkat daerah. Pada Jumat (14/2/2025), Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Lukman Latip, menghadiri pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan.

Pelantikan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Way Kanan dan dihadiri oleh pimpinan DPRD, jajaran Forkopimda, perwakilan partai politik, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Pelantikan anggota DPRD melalui mekanisme PAW dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi legislatif akibat anggota sebelumnya berhenti di tengah masa jabatan — baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau berpindah partai politik.

Mekanisme PAW menjadi langkah penting untuk memastikan representasi masyarakat di lembaga legislatif tetap berjalan. Proses ini dimulai dari usulan partai politik pengusung kepada pimpinan DPRD, diverifikasi oleh KPU berdasarkan hasil Pemilu terakhir, dan ditetapkan melalui surat keputusan gubernur atau bupati.

Melalui mekanisme PAW yang diawasi ketat oleh lembaga pengawas pemilu, stabilitas politik dan fungsi legislatif di Way Kanan diharapkan tetap berjalan optimal.
Bawaslu Way Kanan menegaskan akan terus menjadi penjaga keadilan pemilu dan demokrasi, memastikan setiap proses politik di daerah berjalan sesuai dengan aturan dan kehendak rakyat.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi