Bawaslu Way Kanan Hadiri Paripurna DPRD Terkait Pergantian Bupati
|
WAY KANAN – Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan Lukman Latip menghadiri Rapat Paripurna DPRD Way Kanan, Selasa (18/3/2025), yang membahas dua agenda utama, yakni pengumuman pemberhentian Bupati Way Kanan Drs. H. Ali Rahman, M.T. yang meninggal dunia, serta pengusulan pengangkatan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan periode 2025–2030.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Way Kanan dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pejabat pemerintahan, serta perwakilan lembaga vertikal di tingkat kabupaten.
Dalam kesempatan tersebut, Lukman Latip menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap dinamika politik di tingkat daerah, termasuk proses transisi kepemimpinan yang memiliki implikasi tata kelola pemerintahan.
“Kami hadir bukan hanya sebagai undangan, tetapi sebagai bagian dari lembaga yang turut memastikan seluruh proses politik dan administrasi pemerintahan berjalan sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, Bawaslu memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga stabilitas demokrasi lokal, termasuk dalam masa-masa transisi kepemimpinan. Ia menegaskan bahwa setiap proses politik yang berkaitan dengan jabatan publik harus dijalankan secara transparan, tertib, dan berdasarkan regulasi.
“Pergantian kepemimpinan adalah bagian dari dinamika pemerintahan yang harus kita kawal bersama agar tidak menimbulkan gesekan politik. Bawaslu Way Kanan berkomitmen menjaga suasana demokrasi yang kondusif,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Way Kanan membacakan surat keputusan terkait pemberhentian almarhum Drs. H. Ali Rahman, M.T., yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Way Kanan periode 2025–2030, dan sekaligus mengumumkan usulan pengangkatan Ayu Asalasiyah, selaku wakil bupati, untuk melanjutkan masa jabatan hingga 2030.
Usulan tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung untuk memperoleh pengesahan dan pelantikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Way Kanan menilai proses tersebut berjalan dengan baik, tertib, dan mencerminkan sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan lembaga pengawas di daerah.
“Kami apresiasi DPRD Way Kanan yang menjalankan mekanisme ini secara transparan. Keterbukaan seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses politik lokal,” tutup Lukman Latip.
Dengan selesainya rapat paripurna tersebut, masyarakat Way Kanan diharapkan dapat terus mendukung proses pemerintahan dan menjaga suasana sosial-politik yang stabil menjelang masa transisi kepemimpinan daerah.
Penulis dan Editor : Nurul Azmi