Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Way Kanan Awasi Media Sosial untuk Cegah Disinformasi Pasca Pemilihan

Lukman latip

Lukman Latip, Koordinator Divisi Hukum, menegaskan pemantauan media digital menjadi bagian penting tugas Bawaslu meski tidak ada tahapan aktif, Senin (24/3/2025).

WAY KANAN – Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Way Kanan memantau konten media sosial yang berpotensi melanggar aturan pemilihan, seperti ujaran kebencian, atau disinformasi pasca pemilihan. Lukman Latip mengatakan, “Kita tidak menunggu tahapan dimulai. Hoaks dan ujaran kebencian pasca pemilihan harus dicegah sejak awal agar masyarakat tidak salah informasi.”

Kegiatan pemantauan dilakukan dengan sistem pelaporan online, analisis konten viral, dan kerja sama dengan pihak kepolisian dan Kominfo. “Jika ada pelanggaran, kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Ini penting agar pemilu tetap jujur dan adil,” ujar Lukman.

Langkah ini sesuai UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 dan Perbawaslu No. 15 Tahun 2018 tentang penanganan pelanggaran pemilu.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi