Bawaslu Kabupaten Way Kanan Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Pelanggaran Agar Masyarakat Lebih Aktif Berpartisipasi
|
Way Kanan – Sosialisasi digelar di sekretariat Bawaslu Way Kanan, Kamis (6/3/2025). Masyarakat diberikan panduan lengkap cara melaporkan pelanggaran pemilu, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Dasar hukum sosialisasi ini merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 73 dan Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2020.
"Partisipasi masyarakat sangat menentukan kualitas pengawasan pemilu. Kami berharap warga aktif melaporkan setiap pelanggaran," ujar Ketua Bawaslu Way Kanan, Sukindra Rahayu.
Pelaporan bisa dilakukan melalui website resmi, email, atau kontak panwaslu kecamatan.
Penulis dan Editor : Nurul Azmi