Asef Dikeluarkan dari Kantor? Tenang, Ini Alasannya — Bawaslu Way Kanan Serius Kawal Coktas demi Data Pemilih yang Bersih
|
Way Kanan — Jangan kaget dulu. Kabar bahwa Asef Saputra — staf Bawaslu Kabupaten Way Kanan — “dikeluarkan” dari kantor memang benar adanya. Tapi bukan karena masalah disiplin. Ia dikeluarkan dari kantor karena ada tugas yang jauh lebih penting menunggunya di lapangan — mengawasi pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Itulah cara Bawaslu Way Kanan bekerja — tidak duduk manis di kantor menunggu laporan, tetapi aktif bergerak ke lapangan memastikan setiap data pemilih di Kabupaten Way Kanan benar-benar akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Banyak yang belum tahu bahwa proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilakukan saat menjelang pemilu. Coktas atau Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas merupakan bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU setiap triwulan — meski tidak ada tahapan pemilu yang sedang berjalan sekalipun.
Tujuannya jelas dan sangat strategis — menangkap perubahan-perubahan yang terjadi secara real-time di lapangan. Mulai dari warga yang pindah domisili, meninggal dunia, baru berusia 17 tahun dan mendapat hak pilih, hingga perubahan status kependudukan lainnya — semuanya harus terdata dan terbarui dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) secara akurat dan tepat waktu.
Dengan Coktas yang berjalan rutin dan terawasi dengan baik, ketika tahapan pemilu berikutnya tiba, KPU tidak perlu lagi mendata dari nol — karena datanya sudah bersih.
Bawaslu Way Kanan hadir dalam proses Coktas bukan tanpa alasan. Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu memiliki mandat yang jelas untuk mengawasi proses ini melalui dua mekanisme utama — pengawasan melekat dan uji petik.
Setidaknya ada tiga hal yang menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu Way Kanan dalam setiap pelaksanaan Coktas:
Pertama, memastikan KPU benar-benar bekerja sesuai prosedur yang ditetapkan — bukan sekadar asal input data tanpa verifikasi yang memadai di lapangan.
Kedua, memastikan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) — seperti pemilih yang telah meninggal, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih — benar-benar dicoret dari DPB. Sementara warga yang baru mendapatkan hak pilih dipastikan masuk dalam daftar.
Ketiga, memastikan hak pilih masyarakat terlindungi sejak awal — bukan baru dibenahi ketika pemilu sudah mepet di depan mata.
Bawaslu Way Kanan menegaskan bahwa pengawasan Coktas yang dilakukan secara konsisten dan menyeluruh akan memberikan dampak yang sangat nyata bagi kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan. Ketika data pemilih diawasi terus-menerus sejak jauh hari sebelum pemilu, maka ketika hari pemungutan suara tiba, daftar pemilihnya sudah akurat — mencegah berbagai masalah klasik yang kerap mencoreng kualitas pemilu seperti DPT ganda, pemilih siluman, hingga warga yang berhak memilih justru tidak terdaftar.
Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Arif Rahman, menegaskan bahwa pengawasan Coktas yang intensif merupakan bentuk tanggung jawab Bawaslu dalam melindungi hak konstitusional setiap warga negara.
“Kami tidak menunggu pemilu datang baru bergerak. Bawaslu Way Kanan aktif mengawasi setiap proses pemutakhiran data pemilih sejak jauh hari — karena data pemilih yang bersih dan akurat adalah hak setiap warga negara yang wajib kami perjuangkan dan lindungi. Itulah mengapa staf kami seperti Asef rela ‘dikeluarkan’ dari kantor untuk turun ke lapangan — karena di sanalah tugas pengawasan yang sesungguhnya berada,” ujar Arif.
“Arif juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih ini.
“Jika ada anggota keluarga atau tetangga yang datanya belum diperbarui — entah karena meninggal, pindah, atau belum terdaftar — segera laporkan kepada petugas. Karena akurasi data pemilih adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Kehadiran jajaran Bawaslu Way Kanan dalam pengawasan Coktas di lapangan adalah bukti nyata bahwa Bawaslu bukan lembaga yang hanya aktif saat pemilu tiba. Setiap saat, setiap triwulan, setiap tahapan pemutakhiran data — Bawaslu Way Kanan selalu hadir, selalu bergerak, dan selalu memastikan bahwa tidak ada satu pun hak pilih warga Kabupaten Way Kanan yang terabaikan akibat permasalahan data yang tidak segera ditangani.
Penulis dan Foto : Azmi dan Incka AW
Editor : Humas