Lompat ke isi utama

Berita

Apa Sih Tujuan dan Sasaran Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)?

Flayer

Way Kanan — Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjadi bagian penting dari upaya menjaga kualitas data pemilih agar tetap valid, akurat, dan mutakhir menjelang setiap penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan di Indonesia.

Secara umum, tujuan PDPB adalah untuk:

  • Memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan, sebagai dasar penyusunan DPT pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya, dengan tetap menjamin kerahasiaan data pemilih.
  • Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional yang komprehensif, akurat, dan selalu diperbarui sesuai perkembangan data kependudukan.

Sementara itu, sasaran PDPB mencakup seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar negeri.

WNI yang menjadi sasaran PDPB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berusia genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau pernah kawin, yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri yang masih aktif bertugas.

Selain itu, bagi WNI yang pindah domisili, pendataan akan dilakukan berdasarkan alamat terakhir yang tercantum pada KTP-el, KK, biodata penduduk, IKD, dan/atau paspor.

Melalui pelaksanaan PDPB, diharapkan seluruh masyarakat dapat memastikan hak pilihnya tercatat dengan benar dan ikut menjaga integritas data pemilih di setiap proses demokrasi yang akan datang.

 

Penulis dan Editor : Nurul Azmi