Apa Itu PPID Bawaslu? Gerbang Transparansi Informasi Publik
|
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
adalah unit kerja di Bawaslu yang bertugas memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara transparan, cepat, dan akurat.
Dasar Hukum PPID sebagai Berikut :
- UU No. 14 Tahun 2008 – Keterbukaan Informasi Publik
- Perki No. 1 Tahun 2021 – Standar Layanan Informasi Publik
- Keputusan Ketua Bawaslu No. 0374/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2022 – Penetapan PPID Bawaslu
•Menyediakan & mengelola data/informasi publik
•Memberikan layanan permintaan informasi masyarakat
•Menyimpan & mendokumentasikan seluruh kegiatan Bawaslu
•Menyampaikan laporan layanan informasi secara berkala
Jenis-Jenis PPID Apa aja sih ?
•Informasi kegiatan pengawasan pemilu
•Informasi kelembagaan & kepegawaian
•Data keuangan & anggaran
•Laporan hasil pengawasan
CARA AKSESNYA GIMANA ?
Datang langsung ke:
📍 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Way Kanan
Jl. Sutan Gatot Nawawi No.165, Blambangan Umpu
📞 Via Media Sosial Resmi: @bawasluwaykanan
🌐 Atau website resmi PPID Bawaslu
Ketua Bawaslu Way Kanan Sukindra Rahayu Mengatakan Keterbukaan Informasi adalah Ruh bagi suatu lembaga.
“Keterbukaan informasi publik adalah ruh lembaga yang berintegritas.
Melalui PPID, masyarakat bisa mengakses informasi yang benar dan tepat waktu.”
— Sukindra Rahayu, Ketua Bawaslu Way Kanan
PPID BERTUJUAN :
Transparansi – Akuntabilitas – Kepercayaan Publik
Penulis dan Editor : Nurul Azmi