Lompat ke isi utama

Berita

ANTISIPASI KERAWANAN PUNGUT HITUNG PILKADA 2024, BAWASLU WAY KANAN PETAKAN POTENSI TPS RAWAN.

Bawaslu Way Kanan

Way Kanan_ 20 November 2024 – Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan telah menyelesaikan proses pemetaaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan. Tujuan dilakukannya adalah untuk memetakan potensi kerawanan dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi guna memastikan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 berjalan jujur, adil dan demokratis. Bawaslu Kabupaten Way Kanan petakan potensi TPS rawan pada Pemilihan tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Pemetaan kerawanan diambil dari basis kelurahan/desa di 15 Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024. Dalam melakukan pemetaan TPS rawan, Bawaslu menyusun variabel dan indikator TPS rawan pada Pemilihan 2024. Terdapat 8 (delapan) variabel dan 28 (dua puluh delapan) indikator dengan rincian sebagai berikut;

 

https://drive.google.com/file/d/1XWfPRTQb5jgBEKslByX3V_tjhyvh4kIW/view?usp=sharing

editor: Nurul Azmi

Tag
bawaslu