ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN SENGKETA
|
Terdapat dua jenis sengketa pemilihan/pemilu. Yakni sengketa proses dan sengketa hasil pemilihan/pemilu. Sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan penyelenggaran pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. “Sedangkan segketa (perselisihan) hasil Pemilihan/Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta Pemilihan/Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan/Pemilu” kata Lukman Latip kepada Staf Bawaslu Kabupaten Way Kanan pada RDK, Kamis (25/8/2023).
Dalam hal terjadi sengketa proses pemilu, lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses tersebut adalah Bawaslu dan PTUN. Pengajuan gugatan atas sengketa proses Pemilihan/Pemilu ke PTUN dilakukan setelah upaya administrasi di Bawaslu telah digunakan. “Sementara dalam hal terjadi sengketa hasil Pemilihan/Pemilu, maka lembaga yang berwenang menyelesaikannya adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan Pengajuan Sengketa Proses Pemilu 2024 harus melampirkan Dokumen-dokumen asli dan fotokopian sesuai dengan PERBAWASLU No: 9 Tahun 2022.