75 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Way Kanan Resmi dilantik.
|
Blambangan Umpu; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan Melantik 75 (tujuh puluh lima) orang Anggota Panitia pemilihan kecamatan (PPK) terpilih dari 15 (lima belas) Kecamatan se-kabupaten way kanan, pelantikan berlangsung diaula KPU Kabupaten Way Kanan dihadiri oleh (Saiful) Sekretaris Daerah Way Kanan, Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu serta (Sukindra) Anggota Bawaslu Way Kanan.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mewakili kecamatan, masing-masing kecamatan diwakili 5 (lima) orang PPK . PPK adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, maka kedudukan PPK berada di ibu kota kecamatan. Kemudian dalam Pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota. Tugas PPK Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2, maka tugas PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut: 1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota. 3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu. 4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. 5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat. 6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas-tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan tersebut dilaksanakan dengan: 1. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota. 2. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih. 3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah. 4. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota 5. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota. 6. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Kewenangan PPK Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 3.
Ketua KPU Kabupaten Way Kanan Bapak Refki Dharmawan, S.H. sampaikan Arahan sebagai bekal PPK Pemilu tahun 2024Ketua Komisi Pimilihan Umum Kabupaten Way Kanan (Refki Darmawan) yang akrab disapa "Bung Kiki" ini dalam sambutannya sampaikan PPK terpilih dan baru saja dilantik merupakan orang-orang terpilih dan harus siap dengan tugas berat kedepan.
"tingginya animo masyarakat yang ikut andil dalam proses pendaftaran PPK se-kabupaten way kanan ini menunjukkan bahwa KPU Way Kanan sangat Selektif dalam memilih dan menentukan calon badan adhoc begitu ditingkat Kampung/desa (PPS), dengan demikin PPK terlantik juga harus menunjukan kinerja terbaiknya dalam bertugas, wewenang, tugas dan kewajibannya harus sesuai dengan peraturan dan undang-undang no. 7 tahun 2017. Saudara-saudari yang baru saja dilantk segera/bergegaslah membentuk jajaran kesektariatan PPK, ada persiapan seleksi test tertulis dan wawancara bagi calon anggota PPS, Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan calon DPD, dan pemutakhiran data pemilih yang waktunya beririsan" (04/01).
Kewenangan PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut: 1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. 2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
editor: Humas Bawaslu Way Kanan.