Lompat ke isi utama

Berita

Yuk Ketahui Fakta Menarik Tentang Bawaslu yang Belum Banyak Diketahui Publik

Gakkumdu

Way Kanan — Banyak masyarakat yang selama ini mengira bahwa tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hanya sebatas mengawasi jalannya Pemilu. Padahal, lembaga ini memiliki peran dan kewenangan yang jauh lebih luas dalam memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan berintegritas.

Berikut beberapa fakta penting tentang Bawaslu yang jarang diketahui publik:

1. Bawaslu Bisa Tangani Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Bawaslu memiliki kewenangan menindaklanjuti dugaan tindak pidana Pemilu bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Sentra ini berfungsi untuk memastikan setiap pelanggaran hukum Pemilu diproses secara cepat, profesional, dan terkoordinasi.

2. Bawaslu Berwenang Selesaikan Sengketa

Bawaslu juga berperan menyelesaikan sengketa proses Pemilu antara peserta Pemilu dengan penyelenggara, baik melalui mediasi jika masih bisa damai, maupun adjudikasi jika perlu keputusan resmi dari Bawaslu.

3. Bisa Rekomendasikan Diskualifikasi Peserta Pemilu

Berdasarkan Pasal 286 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu dapat memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon atau calon legislatif yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

4. Bawaslu Dapat Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Jika ditemukan pelanggaran berat seperti manipulasi suara, pemilih ilegal, atau pengusiran saksi, Bawaslu berwenang memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada KPU berdasarkan hasil kajian dan investigasi pengawas TPS.

5. Bawaslu Punya Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP)

Melalui SKPP, Bawaslu memberikan pelatihan intensif kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk belajar pengawasan pemilu, etika demokrasi, hingga cara melaporkan pelanggaran. Program ini menjadi wadah mencetak kader pengawas partisipatif di seluruh Indonesia.

6. Bawaslu Terbuka untuk Kolaborasi Akademik

Tak hanya dalam pengawasan, Bawaslu juga membuka peluang kerja sama dengan mahasiswa dan peneliti yang sedang menyusun skripsi, tesis, atau riset politik dan demokrasi. Bawaslu menyediakan akses data hasil pengawasan, wawancara, hingga kesempatan magang dan riset bersama.

Dengan beragam kewenangan dan program strategis tersebut, Bawaslu hadir tidak hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga penegak hukum pemilu, penyelesai sengketa, serta mitra edukasi masyarakat dan akademisi dalam memperkuat demokrasi yang bermartabat.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi