Lompat ke isi utama

Berita

Serahkan Rekomendasi Saran Perbaikan, Bawaslu Way Kanan Temukan Puluhan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Saat penyerahan

Anggota Bawaslu Way Kanan Sigit Dwi Suardi saat menyerahkan Rekomendasi Saran Perbaikan ke KPU Way Kanan, Senin (29/9).

Way Kanan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan menyerahkan surat saran perbaikan terkait hasil temuan uji petik dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan, Senin (29/9).

Dalam hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan sebanyak 36 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masih tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Mayoritas kategori TMS yang terdeteksi adalah pemilih dengan status meninggal dunia.

Anggota Bawaslu Way Kanan, Sigit Dwi Suwardi, S.Pd, yang didampingi staf pencegahan Erwin, S.Kom, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI tentang Pengawasan PDPB tahun 2025 serta Instruksi PDPB Bawaslu Provinsi Lampung.

“Kami dari Bawaslu tidak hanya memberikan saran perbaikan, tapi juga ikut mengawasi langsung jalannya proses PDPB yang dilakukan KPU Way Kanan. Harapannya, data pemilih yang dihasilkan lebih akurat dan mutakhir,” ujar Sigit.

Dengan adanya rekomendasi ini, Bawaslu Way Kanan berharap KPU segera menindaklanjuti temuan tersebut agar kualitas daftar pemilih pada pemilu mendatang benar-benar bersih dan valid.

Penulis dan Foto : Erwin dan Nurul Azmi

Editor : Nurul Azmi