Lompat ke isi utama

Berita

Pahami Mekanisme PAW: Begini Proses Pergantian Anggota DPRD di Tengah Masa Jabatan

PAW

Ketika kursi DPRD kosong di tengah masa jabatan, mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) hadir untuk memastikan suara rakyat tetap terwakili. Prosesnya diatur ketat oleh undang-undang.

WAY KANAN – Dalam sistem demokrasi Indonesia, keberlangsungan fungsi lembaga legislatif menjadi hal penting untuk dijaga. Salah satu mekanisme yang menjamin hal itu adalah Pengganti Antar Waktu (PAW), yakni proses pengisian kekosongan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berhenti di tengah masa jabatan.

PAW dilakukan ketika seorang anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau berpindah partai politik. Tujuannya, agar tidak ada kekosongan representasi masyarakat di parlemen daerah.

Bagaimana Proses PAW Berjalan?

Mekanisme PAW dijalankan secara berjenjang dan melibatkan beberapa lembaga. Berikut tahapan umumnya:

  1. Partai politik pengusung mengusulkan calon pengganti kepada pimpinan DPRD.
  2. DPRD kemudian mengajukan surat permintaan verifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota.
  3. KPU memeriksa hasil perolehan suara dari Pemilu terakhir untuk menentukan calon pengganti dengan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.
  4. Hasil verifikasi KPU disampaikan kembali kepada DPRD.
  5. Bupati atau Gubernur kemudian menetapkan dan melantik anggota DPRD pengganti antar waktu.

Proses ini biasanya berlangsung beberapa minggu hingga seluruh dokumen administratif dan rekomendasi dinyatakan lengkap.

Dasar Hukum PAW

Pelaksanaan mekanisme Pengganti Antar Waktu memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  • dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dasar hukum ini menegaskan bahwa pergantian anggota DPRD hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi dan transparan.

Bawaslu Kawal Proses PAW Secara Ketat

Ketua Bawaslu Way Kanan, Sukindra Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar setiap tahapan PAW berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“PAW merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan demokrasi. Kami memastikan prosesnya berjalan jujur, transparan, dan tanpa intervensi yang melanggar aturan,” ujar Sukindra, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, pengawasan ini menjadi bentuk tanggung jawab Bawaslu untuk memastikan hak politik masyarakat tetap terlindungi meskipun terjadi pergantian wakil rakyat di tengah masa jabatan.

“Kursi DPRD tidak boleh kosong terlalu lama. PAW memastikan aspirasi rakyat terus tersampaikan melalui wakil yang sah secara hukum dan prosedural,” tambahnya.

Menjaga Keberlanjutan Demokrasi Daerah

Dengan adanya mekanisme PAW, roda pemerintahan daerah tetap berjalan stabil tanpa mengorbankan prinsip keterwakilan rakyat. Proses yang diatur secara hukum dan diawasi oleh lembaga seperti Bawaslu menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas demokrasi lokal di seluruh Indonesia.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi