Lompat ke isi utama

Berita

Menindaklanjuti SE Ketua Bawaslu No. 41 Tahun 2025, Bawaslu Way Kanan Serahkan Surat Permohonan Data dan Akses SIPOL ke KPU Way Kanan.

Ketua

menyerahkan surat permohonan data dan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan. Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pengawasan Verifikasi dan Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Way Kanan — Rabu, 12 November 2025.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan menyerahkan surat permohonan data dan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan. Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pengawasan Verifikasi dan Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sukindra Rahayu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan seluruh proses verifikasi dan administrasi partai politik berjalan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hari ini kami secara resmi menyerahkan surat permohonan data dan akses SIPOL kepada KPU Kabupaten Way Kanan sebagai tindak lanjut dari SE Ketua Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025. Tujuan kami jelas, yaitu untuk memperkuat fungsi pengawasan agar setiap tahapan pemilu dapat dipantau secara transparan dan akuntabel,” ujar Sukindra.

Ia menambahkan bahwa akses terhadap data SIPOL akan membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan secara langsung terhadap keabsahan dokumen dan keanggotaan partai politik yang terdaftar di sistem tersebut.

“Dengan adanya akses SIPOL, Bawaslu dapat melakukan pengawasan yang lebih komprehensif, terutama pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual partai politik calon peserta Pemilu 2029. Kami berharap KPU dapat mendukung penuh dengan memberikan akses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Sukindra juga menekankan pentingnya sinergi antara penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas di Kabupaten Way Kanan.

“Kami mengajak seluruh pihak, baik KPU, pemerintah daerah, partai politik, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga integritas proses pemilu. Pengawasan ini bukan semata tugas Bawaslu, melainkan tanggung jawab bersama demi terwujudnya demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat,” pungkasnya.

Penyerahan surat permohonan tersebut diterima langsung oleh perwakilan KPU Kabupaten Way Kanan di kantor KPU setempat. Selanjutnya, Bawaslu Way Kanan menunggu tindak lanjut dari KPU terkait pemberian akses SIPOL sebagai bagian dari transparansi penyelenggaraan tahapan pemilu di daerah mendatang.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi