Lompat ke isi utama

Berita

Apa Aja Sih Isi PASAL 178 B dan 178 C UU NOMOR 10 TAHUN 2016 Ayat (1) ?

Flayer

Flayer edukatif Bawaslu Way Kanan menampilkan ilustrasi kartun bertuliskan “Nyoblos Tanpa Hak Akan Terancam Pidana”, sebagai pengingat pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses pemilihan. 

Simak Yuk Penjelasannya:

PASAL 178C UU NOMOR 10 TAHUN 2016

Ayat (1)

Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Ayat (2)

Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Ayat (3)

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari Ancaman Pidana Maksimumnya. 

PASAL 178B UU NOMOR 10 TAHUN 2016

Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).

Penulis dan Editor : Nurul Azmi