Lompat ke isi utama

Berita

Udah Ngantre di TPS tapi Nama Kamu gak terdaftar ? Simak Penjelasannya yuk !!!

posko

Way kanan - Bawaslu. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan membuka Posko Aduan Masyarakat prihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Posko aduan tersebut tidak hanya menerima aduan secara langsung melainkan juga Daring melalui Media Sosial Bawaslu Way Kanan.

Pada masa non tahapan pemilu, Bawaslu mengawasi pelaksanaan Pemutakhiran Data

Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU.  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri.

Siapa penyelenggara PDPB?

Penyelenggara PDPB meliputi:

  •   KPU
  •   KPU Provinsi
  •   KPU Kabupaten/Kota

PDPB BERTUJUAN

-Memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data.

- Menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Sasaran PDPB merupakan WNI yang berdomisili di wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar negeri.

  •   WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
  •   Berusia genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD
  •   Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  •   Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  •   WNI yang pindah ke luar dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada KTP-el, KK, biodata penduduk, IKD, dan/atau paspor.
  1. Penyelenggaraan PDPB dilakukan secara berjenjang.
  2.   Penyelenggaraan PDPB dilaksanakan oleh:
  •   KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali.
  •   KPU Provinsi paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
  •   KPU paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.

3. Penyelenggaraan PDPB tidak dilaksanakan pada saat:

Menyelenggarakan tahapan Pemilu atau Pemilihan; atau Melaksanakan tahapan Pemilu ulang atau Pemilihan ulang berdasarkan putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Penyelenggaraan PDPB dilakukan dengan cara menyediakan,
    memutakhirkan, dan mengelola Data Pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2.   Penyelenggaraan PDPB meliputi kegiatan:
    Penyediaan Data Pemilih
  •   Penyelenggaraan PDPB dalam negeri
    Penyelenggaraan PDPB luar negeri
  •   Penyelenggaraan PDPB tingkat nasional

Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan penyusunan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, perlu memiliki strategi pengawasan yang komprehensif dan aplikatif dalam teknis pengawasan pemeliharaan data pemilih di lapangan. 

sumber : PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan SE Ketua Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
 

Editor : Nurul