Lompat ke isi utama

Berita

Tinta Pemilu: Simbol Demokrasi dan Upaya Cegah Kecurangan di TPS

Flayer

Way Kanan — Salah satu elemen penting dalam setiap penyelenggaraan Pemilu di Indonesia adalah tinta pemilu — cairan berwarna yang digunakan untuk menandai jari pemilih setelah memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lebih dari sekadar simbol, tinta pemilu memiliki sejarah dan fungsi vital dalam menjaga kejujuran serta transparansi proses demokrasi.

Tinta pemilu digunakan dengan cara mencelupkan jari pemilih setelah mencoblos surat suara. Zat cair ini mengandung bahan kimia khusus yang membuatnya sulit dihapus dan bertahan hingga sekitar tujuh hari, sebagai tanda bahwa seseorang telah menggunakan hak pilihnya.

Menurut ketentuan penyelenggaraan pemilu, tinta ini tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga menjadi alat pencegahan kecurangan agar tidak ada pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali.

Ada tiga alasan utama mengapa penggunaan tinta pemilu sangat penting:

  1. Mencegah Kecurangan – Tinta menjadi bukti nyata bahwa seseorang telah memilih, sehingga mencegah upaya mencoblos ganda.
  2. Menjaga Keabsahan Suara – Dengan adanya tanda tinta, proses pemungutan suara menjadi lebih transparan dan akuntabel.
  3. Mendorong Partisipasi Pemilih – Jari bertinta menjadi simbol kebanggaan warga negara yang telah berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

Ketua Bawaslu Way Kanan, Sukindra Rahayu, menjelaskan bahwa tinta pemilu memiliki makna lebih dalam dari sekadar penanda fisik.

“Tinta di jari adalah tanda tanggung jawab. Ia bukan hanya bukti telah memilih, tapi juga simbol bahwa kita ikut menjaga integritas demokrasi,” ujar Sukindra.

Melalui penggunaan tinta pemilu yang tepat dan sesuai ketentuan, Bawaslu terus mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan bersama menjaga agar setiap suara rakyat benar-benar memiliki makna bagi masa depan bangsa.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi