Tegaskan Politik Uang Itu Ilegal, Bawaslu Way Kanan Imbau Warga Jangan Jual Suara
|
WAY KANAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan secara tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menolak segala bentuk praktik politik uang (money politics). Langkah ini dilakukan demi menjaga martabat demokrasi serta memastikan kepemimpinan daerah dan bangsa lahir dari proses yang jujur serta adil.
Bawaslu mengingatkan bahwa satu hak suara yang dimiliki masyarakat merupakan penentu arah masa depan bangsa, sehingga tidak sepantasnya ditukar dengan selembar uang maupun iming-iming materi sesaat.
Secara hukum, politik uang merupakan tindakan ilegal dan diancam sanksi pidana berat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan Pasal 523 UU No. 7/2017, ancaman hukuman tidak hanya menyasar pihak pemberi, tetapi juga penerima, dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sukindra Rahayu, mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas dan berani menolak segala bentuk politik uang.
"Suara rakyat bukan barang dagangan yang bisa dinilai dengan uang. Pilih calon berdasarkan visi, misi, gagasan, dan rekam jejaknya, bukan karena amplop. Kami mengimbau warga Way Kanan jika melihat atau mengalami dugaan praktik politik uang di sekitarnya, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke Bawaslu Way Kanan. Bersama-sama mari kita jaga kualitas demokrasi di daerah kita," tegas Sukindra Rahayu.
Melalui penguatan pengawasan partisipatif ini, Bawaslu Way Kanan berharap masyarakat semakin kritis dan proaktif dalam mengawal seluruh tahapan pemilu agar terbebas dari kecurangan.
Penulis dan Flayer : Azmi dan Incka
Editor : Humas bawaslu Way Kanan