Tegaskan Netralitas, Bawaslu Way Kanan Ingatkan Anggota TNI dan Polri Dilarang Memilih dan Berkampanye
|
WAY KANAN, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan gencar melakukan sosialisasi pengawasan guna memastikan netralitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu).
Melalui unggahan edukasi publik, Bawaslu menegaskan aturan hukum yang melarang anggota TNI dan Polri aktif untuk menggunakan hak pilih maupun terlibat dalam kegiatan kampanye politik.
Ketentuan tersebut berlandaskan pada undang-undang sektoral masing-masing lembaga, yakni UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Secara teknis regulasi pemilu, aturan ini dipertegas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
- Pasal 200 UU No. 7/2017: Mempertegas bahwa dalam pemilu, anggota TNI dan Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih.
- Pasal 280 Ayat (3) UU No. 7/2017: Melarang anggota TNI dan Polri ikut serta sebagai pelaksana maupun tim kampanye.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas Humas) Bawaslu Way Kanan, Arif Rahman, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang menyeluruh, baik bagi masyarakat umum maupun jajaran aparat kepolisian dan prajurit TNI.
"Netralitas TNI dan Polri adalah pilar utama dalam menjaga stabilitas serta keadilan penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan regulasi yang berlaku, anggota TNI dan Polri aktif tidak memiliki hak memilih serta dilarang keras terlibat dalam kegiatan kampanye atau menjadi bagian dari tim sukses calon mana pun," ujar Arif Rahman.
Arif menambahkan, Bawaslu Way Kanan terus berkoordinasi dengan pimpinan TNI dan Polri di wilayah setempat guna memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan undang-undang serta mencegah potensi pelanggaran selama tahapan pemilu berlangsung.
Penulis dan Foto : Azmi dan Incka
Editor : Humas Bawaslu Way Kanan