Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Biasa Tentang Penyelesaian Sengketa : Hermansyah, S.H.I., M.H Hadir Menjadi Narasumber

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan melaksanakan Rapat Biasa tentang Teknis Kelengkapan Sarana dan Prasarana Musyawarah Penyelesaian Sengketa di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Senin 18 Juli 2022.

Fungsi Penyelesaian Sengketa Pemilu yakni sebagai sarana Peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain, sebagai sarana hak Peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. sementara Fungsi penyelesaian sengketa Pemilihan sebagai sarana perlindungan hak politik untuk dipilih (right to be elected), sebagai sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilihan, sebagai sarana untuk mewujudkan tritujuan hukum dalam proses pemilihan.

Rapat Biasa yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan Yesi Karnainsyah, S.Sos yang juga dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan.

Hermansyah, S.H.I., M.H Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Koordinator Penyelesaian Sengketa dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa "Perbawaslu terbaru akan segera diterbitkan sesuai dengan hasil Rapat dengan Bawaslu RI namun ada beberapa hal penting mengenai waktu penyelesaian sengketa kita hanya diberikan 3 (tiga) setelah putusan KPU tidak seperti dulu ada penambahan 3 plus 3, sementara penyelesaiannya harus selesai 10 (sepuluh) hari"

Rapat mengenai teknis kelengkapan sarana dan prasarana musyawarah penyelesaian sengketa diharapkan dapat memberikan pengetahuan secara mendalam kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Way Kanan.

Tag
Tak Berkategori