Lompat ke isi utama

Berita

Putusan MK: Bawaslu Berwenang Memutus Pelanggaran Administrasi Pilkada

Flayer

Mahkamah Konstitusi menegaskan Bawaslu kini berwenang memutus pelanggaran administrasi dalam pilkada, bukan sekadar memberikan rekomendasi.

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berwenang memutus pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan ini menegaskan bahwa hasil pengawasan Bawaslu terhadap pelanggaran administrasi tidak lagi hanya bersifat rekomendasi, tetapi merupakan putusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai terdapat perbedaan dan ketidaksinkronan dalam penanganan pelanggaran administrasi antara Pemilu dan Pilkada. Selama ini, Bawaslu berwenang memutus pelanggaran administrasi pada penyelenggaraan pemilu, namun dalam konteks pilkada, kewenangan tersebut terbatas pada pemberian rekomendasi yang pelaksanaannya bergantung pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK menilai kondisi tersebut membuat hasil penanganan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu dalam pilkada menjadi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga berpotensi menghambat penegakan integritas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa frasa “rekomendasi” dalam Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 harus dimaknai sebagai “putusan”, sementara frasa “memeriksa dan memutus” dalam Pasal 140 ayat (1) harus dimaknai sebagai “menindaklanjuti putusan”.

Pemaknaan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keselarasan kewenangan antar lembaga penyelenggara pemilu serta menjamin asas keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih lanjut, MK juga mengingatkan perlunya penyelarasan dasar hukum pemilihan umum dan pilkada, mengingat kedua rezim tersebut kini memiliki karakteristik hukum yang serupa. Pembentuk undang-undang diharapkan segera melakukan revisi terhadap regulasi yang terkait, guna memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu serta mewujudkan pemilihan yang berintegritas dan berkeadilan.