Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu: Gerbang Transparansi Informasi Publik di Lembaga Pengawas Pemilu

Flayer

Way Kanan — Dalam upaya mewujudkan lembaga yang transparan dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki unit khusus yang berperan penting dalam pelayanan informasi kepada masyarakat, yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Keberadaan PPID di lingkungan Bawaslu menjadi wujud nyata dari komitmen lembaga pengawas pemilu untuk memberikan akses informasi publik yang terbuka, cepat, dan bertanggung jawab.

PPID berfungsi sebagai pusat pelayanan informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui berbagai kegiatan, kebijakan, hingga hasil pengawasan pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu. Selain itu, PPID juga menjadi penghubung resmi antara publik dan Bawaslu dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan publik, termasuk Bawaslu, wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi publik yang bersifat terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.

Selain UU KIP, dasar hukum pembentukan PPID di Bawaslu juga diatur dalam:

  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan
  • Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0374/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2022 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Ketua Bawaslu Way Kanan, Sukindra Rahayu, menjelaskan bahwa kehadiran PPID merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

“Keterbukaan informasi publik adalah ruh dari lembaga yang berintegritas. Melalui PPID, kami memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi yang benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sukindra.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Way Kanan, atau melalui kanal resmi PPID yang tersedia di website dan media sosial Bawaslu.

Dengan keberadaan PPID, Bawaslu berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan, memahami peran Bawaslu secara lebih luas, serta turut mengawasi jalannya proses demokrasi di Indonesia.

Sumber hukum:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0374/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2022

Penulis dan Editor : Nurul Azmi