Lompat ke isi utama

Berita

Politik Uang, Ancaman Nyata bagi Demokrasi dan Masa Depan Bangsa

Sticker

Bawaslu mengimbau seluruh masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang. Pemilu yang bersih hanya dapat terwujud jika setiap suara diberikan dengan hati nurani, bukan karena imbalan.

Demokrasi yang sehat dimulai dari rakyat yang berani berkata “tidak” pada politik uang.

Way Kanan — Politik uang dalam pemilu atau pemilihan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga memiliki daya rusak besar terhadap masyarakat, kandidat, daerah, proses pemilu, hingga masa depan demokrasi Indonesia.

Praktik ini tidak hanya merusak nilai kejujuran dan keadilan dalam berdemokrasi, tetapi juga menimbulkan efek berantai yang berdampak luas dan jangka panjang.


Dampak Politik Uang bagi Daerah

  1. Menurunnya Kualitas Pembangunan Daerah
    Dana publik berpotensi disalahgunakan untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan dalam praktik politik uang.
  2. Prioritas Pembangunan yang Keliru
    Kebijakan daerah bisa tidak lagi berorientasi pada kebutuhan masyarakat, melainkan pada kepentingan pengembalian modal politik atau balas jasa.
  3. Menurunnya Infrastruktur dan Layanan Publik
    Korupsi akibat politik uang berdampak pada buruknya kualitas infrastruktur dan layanan publik, menghambat kemajuan daerah dan daya saing.

    Dampak bagi Masyarakat

    1. Kesejahteraan Masyarakat Terhambat
    Politik uang membuat pembangunan tidak tepat sasaran dan kesejahteraan masyarakat sulit meningkat.

    2. Pemberi dan Penerima Sama-sama Dipidana
    Dalam pemilu, baik pihak pemberi maupun penerima politik uang sama-sama dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

    3. Munculnya Perpecahan Sosial
    Politik uang dapat menimbulkan saling curiga, ketegangan, bahkan konflik di tengah masyarakat.

    Dampak bagi Kandidat atau Calon

    1. Beban Finansial Berat dan Potensi Utang
    Kandidat yang mengandalkan politik uang sering terjebak utang atau mencari dana tak transparan untuk membiayai kampanye.

    2. Terjerumus ke Lingkaran Setan Korupsi
    Setelah terpilih, kandidat cenderung berupaya mengembalikan modal politiknya melalui praktik korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.

    3. Hilangnya Integritas dan Kredibilitas
    Kandidat yang terlibat politik uang dapat dijatuhi sanksi pidana dan diskualifikasi sebagai calon.

     Dampak bagi Proses Pemilu : 

    1. Menurunkan Kredibilitas Pemilu
    Politik uang mencoreng integritas pemilu dan membuat masyarakat ragu pada hasilnya.

    2. Menekan Partisipasi Publik
    Masyarakat bisa apatis karena merasa suara mereka tidak lagi bermakna.

    3. Menciptakan Persaingan Tidak Sehat
    Calon bermodal besar diuntungkan tanpa mempertimbangkan kualitas dan visi yang dimiliki.
     

    Dampak bagi Demokrasi:
     

    1. Erosi Kedaulatan Rakyat
    Ketika suara rakyat bisa dibeli, kedaulatan rakyat berpindah ke tangan uang, bukan lagi ke kehendak rakyat.

    2. Melahirkan Pemimpin Koruptif
    Pemimpin hasil politik uang cenderung mengabaikan aspirasi rakyat dan fokus pada kepentingan pribadi atau kelompok.

    3. Masa Depan Bangsa Terancam
    Politik uang memperkuat budaya korupsi, menghambat pembangunan, dan menjauhkan bangsa dari demokrasi yang bersih dan berkeadilan.

    Larangan dan Sanksi Politik Uang dalam Pemilu : 

Pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017
Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihannya.

Pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017

  • Bagi Pemberi Politik Uang:
    Penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp24.000.000.
  • Bagi Penerima Politik Uang:
    Penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp24.000.000.

  • Larangan dan Sanksi Politik Uang dalam Pilkada :

Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016

  • Bagi siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih:
    • Penjara 3–6 tahun
    • Denda Rp200.000.000 – Rp1.000.000.000
  • Penerima politik uang dikenakan pidana yang sama.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi