Lompat ke isi utama

Berita

Pleno Penetapan Rampung, Bawaslu Way Kanan Tekankan Pengawasan Tak Berhenti Meski Pilkada Usai

Foto bersama

Foto Bersama antara Bawaslu Way Kanan dengan KPU Way Kanan pasca Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan terpilih tahun 2025-2030.

Way Kanan — Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menetapkan pasangan Ali Rahman dan Ayu Assalasiah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan terpilih periode 2025–2030 dalam rapat pleno terbuka pada Kamis, 9 Januari 2025, Bawaslu Way Kanan menegaskan bahwa tugas pengawasan belum berakhir.

Ketua Bawaslu Way Kanan, Sukindra Rahayu, menuturkan bahwa meski tahapan Pilkada Serentak 2024 telah usai, pengawasan berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama. Hal itu diperlukan untuk memastikan proses transisi menuju pemerintahan baru berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan demokrasi yang bermartabat.

“Pemilu dan Pilkada bukan hanya soal siapa yang menang, tapi bagaimana prosesnya berlangsung secara bermartabat. Bawaslu akan terus mengawal agar nilai keadilan, transparansi, dan kejujuran tetap menjadi pondasi demokrasi di Way Kanan,” ujar Sukindra di sela kegiatan pleno di Aula KPU Way Kanan.

Pengawasan Tak Berhenti di Kotak Suara

Menurut Sukindra, pengawasan tidak berhenti setelah perhitungan suara selesai. Justru, tahap pasca-penetapan menjadi waktu penting untuk mengawal konsolidasi dan masa transisi kepemimpinan daerah agar tetap berada dalam koridor hukum dan etika demokrasi.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pengawas mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa yang telah bekerja tanpa kenal lelah dalam menjaga integritas tahapan Pilkada.

“Kami bangga dengan dedikasi para pengawas di lapangan yang tetap siaga dari awal hingga akhir proses. Mereka adalah garda terdepan dalam memastikan suara rakyat benar-benar terjaga,” tambahnya.

Menjaga Demokrasi Melalui Pengawasan yang Berkelanjutan

Komitmen Bawaslu Way Kanan bukan hanya memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan jujur dan adil, tetapi juga membangun kesadaran publik bahwa demokrasi hanya bisa tumbuh dengan pengawasan yang kuat dan partisipatif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Bawaslu memiliki mandat untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, termasuk pasca-penetapan calon terpilih.

Melalui kerja pengawasan berlapis dari tingkat kabupaten hingga desa, Bawaslu Way Kanan menegaskan kembali perannya sebagai penjaga keadilan pemilu — memastikan setiap suara rakyat terlindungi dan setiap hasil pemilihan benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat secara murni.

Demokrasi Tak Pernah Usai

Penetapan pasangan calon bukanlah garis akhir, melainkan titik awal untuk menjaga agar hasil demokrasi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Dengan semangat profesionalitas dan netralitas, Bawaslu Way Kanan berkomitmen terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkesinambungan, memastikan pemerintahan yang lahir dari Pilkada 2024 tetap berlandaskan kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab publik.