Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Transparansi Hukum, Bawaslu Way Kanan Dorong Pemanfaatan JDIH sebagai Pusat Informasi Digital

Stiker

Way Kanan — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus berinovasi dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang terbuka dan akuntabel. Salah satu langkah strategis yang kini digencarkan adalah optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang berfungsi sebagai arsip digital seluruh produk hukum Bawaslu.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Way Kanan, Aria Alfariza, menjelaskan bahwa JDIH tidak hanya menjadi tempat penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga alat bantu penting bagi jajaran pengawas di daerah dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum pemilu.

“JDIH membantu kita di daerah agar selalu berpedoman pada regulasi yang terbaru dan resmi dari pusat. Jadi, tidak ada lagi perbedaan penafsiran antara Bawaslu Kabupaten dengan provinsi maupun pusat,”
ujar Aria, Jumat (24/1).

Melalui laman jdih.bawaslu.go.id, masyarakat kini dapat mengakses berbagai produk hukum seperti Peraturan Bawaslu, Keputusan, Surat Edaran, Pedoman Teknis, serta putusan-putusan penting yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilu.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik serta meningkatkan literasi hukum masyarakat terhadap proses kepemiluan.

“Transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Dengan JDIH, masyarakat bisa memantau langsung dasar hukum setiap langkah Bawaslu. Semua bisa diakses kapan saja dan di mana saja,” tambahnya.

Selain itu, JDIH juga menjadi sarana pembelajaran dan referensi hukum bagi mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam tentang regulasi pemilu di Indonesia.

Bawaslu Way Kanan pun aktif mendorong kalangan akademisi dan organisasi kepemudaan untuk memanfaatkan JDIH sebagai sumber literatur hukum digital yang kredibel.

“Kami membuka ruang kolaborasi. Mahasiswa bisa menjadikan JDIH sebagai referensi ilmiah, sementara masyarakat bisa menggunakannya untuk memahami hak dan kewajiban dalam pemilu,” jelas Aria.

Dengan digitalisasi dokumen hukum ini, Bawaslu berharap pengawasan pemilu di era digital dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan seragam di seluruh tingkatan lembaga pengawas.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi