Lompat ke isi utama

Berita

Peringati Hari Konstitusi Republik Indonesia, Bawaslu Way Kanan Tegaskan Pengawalan Prinsip Luber Jurdil

H

Hari Konstitusi RI,

WAY KANAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan memperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia yang jatuh pada Selasa, 18 Agustus 2026. Peringatan ini menjadi landasan moral dan hukum bagi Bawaslu Way Kanan untuk terus konsisten mengawal serta membumikan nilai-nilai konstitusi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada pijakan utama hukum tata negara Indonesia, khususnya dalam konteks pelaksanaan kedaulatan rakyat:

 

  • Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945: Menegaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan, Sukindra Rahayu, menyampaikan bahwa amanat konstitusi merupakan kompas utama bagi seluruh insan pengawas pemilu dalam menjalankan tugas penegakan keadilan demokrasi.

"Hari Konstitusi Republik Indonesia pada 18 Agustus 2026 ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita terhadap hukum tertinggi negara. Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan pemilu yang luber dan jurdil. Tugas Bawaslu Way Kanan adalah memastikan setiap mandat konstitusi tersebut tegak tanpa kompromi demi menjaga integritas kedaulatan rakyat," tegas Sukindra Rahayu.

Melalui momentum Hari Konstitusi, Bawaslu Way Kanan mengajak seluruh jajaran penyelenggara, peserta pemilu, dan masyarakat untuk bersama-sama menghormati serta menjunjung tinggi asas-asas konstitusional demi terciptanya proses pemilu yang adil, bermartabat, dan berkepastian hukum.