Pengumuman Perpanjangan Masa Pedaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan.
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan membuka masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka pemilu serentak tahun 2024 Minggu. 1 Oktober 2022.
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa
pendaftaran dilakukan dalam hal :
- Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar
perempuan. - Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari
dua kali kebutuhan. - Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai
minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten
Way Kanan membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk
kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu :
- Kecamatan Blambangan Umpu
- Kecamatan Kasui
- Kecamatan Banjit
- Kecamatan Baradatu
- Kecamatan Bahuga
- Kecamatan Pakuan Ratu
- Kecamatan Negeri Agung
- Kecamatan Way Tuba
- Kecamatan Rebang Tangkas
- Kecamatan Negara Batin
- Kecamatan Negeri Besar
- Kecamatan Buay Bahuga
- Kecamatan Bumi Agung
- Kecamatan Umpu Semenguk
Kelik Windu Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan Divisi SDMO dalam hal ini menjadi Ketua Pokja dalam Pengrekrutan calon Panwascam menyampaikan, perpanjangan akan dilakukan di 14 Kecamatan semoga adanya waktu perpanjangan dapat mencukupi Keterwakilan perempuan di 14 Kecematan yang di maksud. Pungkasnnya.
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan a.n
Azroni (0852 6636 0125) dan Afif M. Khoiri (0821 8659 1964) dan file pengumuman serta syarat-syarat pendaftaran dapat diunggah pada tautan dibawah ini.