Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Partisipatif: Peran Aktif Masyarakat Menjaga Demokrasi”

Flayer

Apa itu Pengawasan Partisipatif?

 

Bentuk pengawasan Pemilu yang melibatkan masyarakat aktif dalam memantau setiap tahapan Pemilu dan melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu.

Aturan:

  • Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2023
  • Sarana pendidikan politik dan kader pengawas Pemilu

Bagian 2 – Mengapa Penting?

  • Suara Rakyat adalah Kunci Demokrasi
  • Meningkatkan akuntabilitas & transparansi
  • Mendorong partisipasi politik dan kesadaran warga
  • Memperkuat demokrasi berkelanjutan
  • Mengoptimalkan pengawasan dengan sumber daya terbatas

Bagian 3 – Siapa yang Bisa Terlibat?

  • Semua warga negara
  • Mahasiswa & pelajar
  • Tokoh masyarakat
  • LSM & komunitas
  • Individu yang peduli Pemilu

Bagian 4 – Bentuk Kegiatan:

  1. Sosialisasi & Edukasi Anti-Hoaks
  2. Dokumentasi Pelanggaran Pemilu
  3. Lapor ke Bawaslu (Hotline / datang langsung)
  4. Diskusi Publik / Forum Warga
  5. Desa Anti Politik Uang / Kampung Pengawasan
  6. Komunitas Digital Pengawasan (Sahabat Online Bawaslu)

Bagian 5 – Tips Singkat:

  • Jangan hanya menunggu Pemilu, ikut awasi sejak awal
  • Gunakan sumber resmi sebelum membagikan info
  • Laporkan dugaan pelanggaran dengan jelas & faktual

Bagian 6 – Quote Inspiratif:

“Suara rakyat bukan hanya untuk dipilih, tapi juga untuk mengawasi. Demokrasi kuat lahir dari partisipasi aktif masyarakat.” – Ketua Bawaslu Way Kanan, Sukindra Rahayu

Penulis dan Editor : Nurul Azmi