Pengawasan Partisipatif: Peran Aktif Masyarakat Menjaga Demokrasi”
|
Bentuk pengawasan Pemilu yang melibatkan masyarakat aktif dalam memantau setiap tahapan Pemilu dan melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu.
Aturan:
- Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2023
- Sarana pendidikan politik dan kader pengawas Pemilu
Bagian 2 – Mengapa Penting?
- Suara Rakyat adalah Kunci Demokrasi
- Meningkatkan akuntabilitas & transparansi
- Mendorong partisipasi politik dan kesadaran warga
- Memperkuat demokrasi berkelanjutan
- Mengoptimalkan pengawasan dengan sumber daya terbatas
Bagian 3 – Siapa yang Bisa Terlibat?
- Semua warga negara
- Mahasiswa & pelajar
- Tokoh masyarakat
- LSM & komunitas
- Individu yang peduli Pemilu
Bagian 4 – Bentuk Kegiatan:
- Sosialisasi & Edukasi Anti-Hoaks
- Dokumentasi Pelanggaran Pemilu
- Lapor ke Bawaslu (Hotline / datang langsung)
- Diskusi Publik / Forum Warga
- Desa Anti Politik Uang / Kampung Pengawasan
- Komunitas Digital Pengawasan (Sahabat Online Bawaslu)
Bagian 5 – Tips Singkat:
- Jangan hanya menunggu Pemilu, ikut awasi sejak awal
- Gunakan sumber resmi sebelum membagikan info
- Laporkan dugaan pelanggaran dengan jelas & faktual
Bagian 6 – Quote Inspiratif:
“Suara rakyat bukan hanya untuk dipilih, tapi juga untuk mengawasi. Demokrasi kuat lahir dari partisipasi aktif masyarakat.” – Ketua Bawaslu Way Kanan, Sukindra Rahayu
Penulis dan Editor : Nurul Azmi