Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Putusan MK, Bawaslu Imbau ASN dan Pejabat Publik Patuhi Aturan Netralitas Pilkada

Psu

Bawaslu Way Kanan menegaskan pentingnya netralitas aparatur negara dalam Pilkada Serentak 2024, pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengubah ketentuan dalam UU Pilkada.

WAY KANAN — Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengalami perubahan signifikan, terutama terkait larangan bagi pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada.

Putusan tersebut mempertegas Pasal 71 ayat (1) yang kini melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri, serta kepala desa atau lurah untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, Pasal 188 juga menegaskan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, yakni hukuman penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

Ketua Bawaslu Way Kanan, Sukindra Rahayu, menyambut baik kejelasan hukum ini dan mengimbau seluruh pejabat publik di daerah agar lebih berhati-hati dalam bertindak menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak mendatang.

“Putusan MK ini mempertegas pentingnya menjaga netralitas, terutama bagi ASN dan pejabat publik. Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran etika maupun hukum yang bisa mencederai proses demokrasi,” ujar Sukindra, Senin (12/5/2025).

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Way Kanan, Arif Rahman, menambahkan bahwa pihaknya tengah menyusun strategi pengawasan khusus untuk mengantisipasi potensi pelanggaran di tingkat daerah.

“Kami akan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, BKPSDM, dan instansi vertikal agar seluruh aparatur memahami batasan peran mereka selama Pilkada,” jelas Arif.

Melalui putusan ini, Bawaslu Way Kanan mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk turut menjaga netralitas, keadilan, dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada.

Penulis dan Editor : Nurul Azmi